AHLAN WA SAHLAN YA IKHWAH...
Sedikit kata untuk kita renungkan bersama...

Jumat, 26 September 2014

HAKIKAT SUNNAH DAN BID'AH

Pertama, Sunnah



Sunnah secara bahasa adalah jalan yang dilalui.
Namun secara umum, sunnah adalah jalan yang terpuji, meski terkadang sunnah juga digunakan untuk yang selain itu, sebagaimana disebutkan didalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:



"Barangsiapa yang memulai dalam Islam sunnah (jalan) kebaikan, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang melakukakannya setelah dia dengan tanpa ada pengurangan sedikitpun terhadap pahalanya. Dan barangsiapa memulai dalam Islam sunnah (jalan) kejelekan, maka baginya dosanya dan dosa orang yang melakukannya setelah dia dengan tanpa ada pengurangan sedikitpun dari dosanya."
(HR. Muslim).



Sunnah juga dapat berarti tabi'at, hukum Allah Ta'ala dan aturannya sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman-Nya:



"Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum (mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah."
(QS. Al-Ahdzab: 62).



Adapun sunnah menurut syara' adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan termasuk juga sifat-sifat fisik dan perilaku beliau. [As-Sunnah An-Nabawiyyah wa Makanatuha fi At-Tasyri’ Al-Islami karya Syaikh abdul Munshif  Mahmud Abdul Fatah 7].



Dari makna ini, berarti bahwa sunnah mencakup yang wajib, mandub (sama dengan istilah sunnat dalam ilmu Fikih, yaitu dilakukan dapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa) dan mubah; baik dalam perbuatan, perkataan maupun keyakinan (akidah). Artinya sunnah itu:



(1) Ada yang dikerjakan sebagai sebuah kewajiban, seperti penjelasan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ibadah dan akidah.



(2) Ada yang ditunaikan sebagai sesuatu yang mandub hukumnya, seperti puasa sunnah, shalat tahajud, shalat dhuha, shalat tarawih, shalat idul fitri dan idul adha dan ketaatan-ketaatan lain yang tidak termasuk perkara wajib yang dikerjakan sebagai penambah pahala.



(3) Ada pula yang bersifat mubah. Seperti perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wasallam yang berhubungan dengan tabi'at kemanusiaan pada umumnya, seperti makan, minum, duduk, tidur, duduk untuk makan, bagaimana cara makan, bagaimana mengendarai kendaraan. Dan semua itu serta perbuatan-perbuatan yang lain yang semacamnya adalah perkara mubah bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan bagi umat beliau.



Perbuatan-perbuatan di atas (yang mubah) pengamalan dan penerapannya tidak dapat dikategorikan kedalam perkara wajib, sunnah, haram atau makruh, karena ia terkait dengan tabi'at manusiawi (jibillah). Dan sudah diketahui bersama bahwa perbuatan semacam itu berubah dari satu zaman ke zaman berikutnya seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi.



Dan Islam adalah agama yang mudah, dan didalamnya tidak ada sesuatu yang memberatkan kehidupan manusia atau bertentangan dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Sehingga tidaklah benar jika Islam diklaim sebagai agama yang statis (jumud) bahkan yang kita lihat, Islam adalah agama yang menyerukan kepada kemajuan dan peningkatan, untuk memuliakan anak Adam, khususnya orang-orang yang beriman. [As-Sunnah wa Al-Bid’ah Baina At-Ta’shil wa At-Tathbiq, karya Dr. Fuad Mukhaimar 1/11].



Pembagian Sunnah, menurut perbuatan (bukan menururt hukum)



Sunnah terbagi menjadi 2 (dua) bagian:



Pertama, Sunnah Fi'liyah (yang berupa perbuatan)



Yaitu apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Sunnah fi'liyah terdiri dari 3 (tiga) macam:



1. Perbuatan yang termasuk dalam tabi'at manusiawi (jibillah).
Hukum dari perbuatan Nabi yang masuk dalam kategori ini adalah mubah; seperti makan, minum, berjalan, tidur dan perbuatan-perbuatan yang lain yang mubah (boleh) dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan oleh seluruh umatnya. Dan inilah yang telah ditetapkan oleh jumhur ulama.



2. Perbuatan yang khusus dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam; seperti kewajiban melakukan shalat tahajud dimalam hari, kewajiban bermusyawarah, diperbolehkannya wishal dalam berpuasa, boleh menikahi lebih dari empat wanita, boleh masuk Mekkah dengan tanpa berpakaian ihram, dan perbuatan-perbuatan lain yang khusus diperbolehkan kepada beliau yang kita tidak boleh mengikutinya.



3. Perbuatan beliau yang berfungsi untuk menjelaskan hukum-hukum Allah; seperti memberikan penjelasan dan penguraian terhadap perintah dan larangan-larangan Allah. Begitu juga dalam menjelaskan perintah dan larangan beliau sendiri Shallallahu 'alaihi wasallam.



Jenis ini adalah petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wasallam yang tunduk pada hukum taklifi; yaitu wajib, sunnah, haram, atau pembatasan terhadap maksud Allah.
Contohnya adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tentang maksud firman Allah:



"Dan dirikanlah shalat."
(QS. Al-Baqarah: 43).



Perintah dalam ayat di atas masih bersifat umum dan masih dalam bentuk yang global dimana tidak dijelaskan jenis shalat, tata cara dan juga jumlah raka'atnya. Shalat yang dimaksud apakah yang wajib atau yang sunnah? Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjelaskannya berdasar arahan Allah Ta'ala kepada beliau melalui malaikat Jibril, yang tertuang dalam banyak hadits yang menjelaskan tentang bagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan shalat. Hal ini sebagaimana dalam satu hadits riwayat Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad:



"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat."



Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa shalat fardhu dalam sehari semalam itu sebanyak lima kali. Shalat-shalat tersebut adalah wajib, kecuali jika seorang muslim juga berkenan untuk melakukan shalat-shalat sunnat, seperti shalat Dhuha, shalat malam, shalat tarawih pada malam Ramadhan dan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.



Begitu juga Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bagaimana harus memotong tangan seorang pencuri sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:



"Maka potonglah kedua tangannya."
(QS. Al-Maidah: 38).



Beliau memberikan penjelasan bahwa memotongnya adalah dengan memotong pergelangan tangan, bukan dari sikunya atau dari lengannya.



Contoh lain penjelasan dan uraian Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah dalam masalah hukum zakat, puasa dan haji. Dalam masalah haji, beliau bersabda:



"Ambillah dariku manasik (cara melakukan haji) kalian."



Sudah dimaklumi bersama bahwa Al-Qur'an tidak menjelaskan urutan pelaksanaan haji dan umrah, disamping tidak pula menyebutkan tata cara melakukannya. Dan yang menjelaskannya adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau memerintahkan kepada para shahabat dan seluruh kaum muslimin untuk mengikutinya ketika melaksanakan haji.



Begitu juga dalam hal pelaksanaan puasa dan zakat, yang penjelasan terperincinya terdapat dalam kitab-kitab fikih dan hadits.



4. Yang termasuk Sunnah Fi'liyah Nabi berikutnya adalah perbuatan-perbuatan yang tidak termasuk tabi'at kemanusiaan, bukan pula perbuatan yang khusus dilakukan beliau dan tidak pula perbuatan beliau yang berfungsi untuk menjelaskan syara'.



Perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ada kalanya nampak sebagai sebuah ibadah (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti mencopot sandal ketika akan menunaikan shalat, memotong rambut ketika berada di Hudaibiyah ketika beliau memerintahkan para shahabat untuk memotong rambut akan tetapi mereka tidak melaksanakannya, sehingga beliau memotong rambutnya sendiri. Perbuatan-perbuatan ini ada yang mengatakan hukumnya wajib, ada yang mengatakan sunnah, dan ada pula yang mengatakannya mubah. Tetapi ada pula yang tawaqquf (tidak memberikan kesimpulan hukum). Dan para ulama memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menyimpulkan hukum-hukum perbuatan beliau tersebut, dan ini dapat dilihat dalam kitab Al-Ibda' karya Syaikh Ali Mahfuzh.



Jika perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam belum jelas sebagai sebuah ibadah kepada Allah, maka ada empat pendapat dalam masalah ini. Imam Asy-Syaukani lebih memilih bahwa hukum perbuatan itu adalah sunnah, dengan alasan bahwa semua perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah lepas dari ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan tingkatan hukum ibadah yang paling rendah adalah mandub (sunnat), sementara untuk menghukuminya lebih tinggi dari mandub, tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak ada pilihan lain selain berpegang pada hukum mandub tersebut. Contoh paling dekat untuk itu adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memakai jubah. Perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ini bisa saja untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan hukumnya adalah sunnah, atau sekedar untuk menunjukkan bahwa ia tidak haram dan dibolehkan pemakaiannya.



Contoh lainnya adalah kadangkala Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memakai pakaian luar (sejenis mantel), dan kadang pula beliau tidak memakainya. Jika seorang muslim memakainya dengan niat menyerupai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia mendapatkan pahala. Akan tetapi ia tidak diharuskan untuk itu dengan alasan ibadah.
Wallahu a'lam.



Kedua, Sunnah Tarkiyah (meninggalkan satu perbuatan).



Adalah perbuatan yang ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam meski terdapat alasan dan tuntutan, serta tidak ada hal yang menghalanginya.



Seperti meninggalkan adzan dan iqamah untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha, tidak selalu harus mandi setiap kali akan melakukan shalat, tidak mengumandangkan adzan dan iqamah ketika akan melaksanakan shalat tarawih, tidak membaca ayat-ayat Al-Qur'an kepada orang-orang yang meninggal, tidak melakukan shalat sunnah pada malam nisfu sya'ban, tidak mengeluarkan zakat terhadap sayur-sayuran, dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meski ada alasan dan tuntutan untuk itu. Perbuatan-perbuatan tersebut harus tetap ditinggalkan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun meninggalkannya. Karena itu, jika ia dilakukan, maka ia adalah bid'ah. Maka meninggalkannya menjadi wajib.



Hal itu karena Allah telah mewajibkan kita untuk mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang perbuatan tersebut mengandung unsur taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), jika perbuatan itu tidak termasuk kekhususan beliau. Kita juga harus meninggalkan apa yang beliau tinggalkan. Karena itu, meninggalkan perbuatan yang ditinggalkan beliau adalah sunnah.



Di samping karena seorang hamba tidak mungkin melakukan satu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia tidak pula mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan apa yang beliau tinggalkan. [As-Sunnah wa Al-Bid’ah Baina At-Ta’shil wa At-Tathbiq].



Kedua, Bid’ah



Imam Asy-Syathibi berkata, "Bid'ah adalah jalan dalam agama yang dibuat-buat, yang menyerupai syari'at, yang dilakukan dengan tujuan berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah." [Al-I’tisham 1/37].



Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa obyek bid'ah adalah dalam bidang agama dan bukan dalam bidang keduniawian. Yaitu bahwasanya bid'ah adalah jalan menuju agama yang dibuat-buat. Dalil yang menunjukkan ini adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:



"Barangsiapa yang membuat-buat (hal baru) dalam urusan kita ini (agama kita) yang tidak ada padanya (pada agama), maka ia ditolak."
Yakni dikembalikan kepada pembuat dan pelakunya.



Para ulama berkata, "Ada dua hadits yang satu dengan yang lain saling menyempurnakan; yaitu satu hadits yang sangat penting karena hadits ini adalah parameter bathin, yaitu:



Innamal a'maalu binniyyaati



"Sesungguhnya setiap amal (perbuatan) tergantung niat."



Dan hadits yang tidak kalah pentingnya karena hadits ini adalah parameter zhahir yaitu:



"Barangsiapa yang membuat-buat (hal baru dalam urusan kita ini (agama kita) yang tidak ada padanya (pada agama), maka ia ditolak."



Maka suatu amal agar dapat diterima harus memenuhi dua hal yaitu:



Pertama, diniatkan untuk Allah Ta'ala
Kedua, caranya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syara'.
Dari itu, ketika Al-Fudhail bin Iyadh ditanya tentang firman Allah Ta'ala:



"Supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya."
(QS. Al-Mulk: 2)



Apakah amal (perbuatan) yang paling baik?



Al-Fudhail menjawab, "Perbuatan yang paling ikhlas dan yang paling benar."



Dikatakan kepadanya, "Wahai Abu Ali, apakah perbuatan yang paling ikhlas dan yang paling benar itu?"



Ia menjawab, "Bahwasanya amal jika dilakukan dengan ikhlas akan tetapi tidak benar, maka ia tidak akan diterima. Dan jika ia benar namun dilakukan dengan tidak ikhlas, maka ia juga tidak diterima, sampai ia dilakukan dengan ikhlas dan benar. Dan orang yang ikhlas adalah yang amalnya karena Allah, sedang orang yang benar adalah orang yang amalnya sesuai dengan sunnah." [Ibnul Qayyim menyingkat agama dalam dua kalimat agungnya, “Iyyaka Uridu Bima Turidu.” Yang maksudnya “Hanya kepada-Mulah yang aku inginkan (Ikhlash) dan dengan apa yang Engkau inginkan (mengikuti apa yang berasal dari Allah)”].



Jadi, bid'ah tidaklah ada kecuali dalam masalah agama.



Maka sangat mengherankan banyak orang yang membuat hal baru dalam masalah agama -padahal agama Islam telah sempurna-, namun pemikiran mereka itu lumpuh, dan akal mereka tidak berfungsi untuk berkreasi dalam masalah keduniawian. Padahal mereka sangat membutuhkannya.



Bid'ah terbagi menjadi dua bagian:



1. Bid'ah Hakiki



Yang dimaksud dengan bid'ah hakiki adalah hal baru yang ada dalam agama dengan tidak berdasar pada dasar-dasar yang telah ada dalam agama atau pada cabang-cabang agama. Artinya, hal baru tersebut tidak berdasarkan dalil syara', baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah ataupun ijma'.



Hal baru ini murni buatan manusia dan dimasukkan ke dalam agama dengan tujuan tertentu oleh pelakunya. Tujuannya bisa benar dan bisa juga salah. Contohnya seperti membangun kuburan, memasang kubah di atasnya, dan menghias masjid. Semua itu adalah bid'ah hakiki karena tidak ada dasar rujukannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah atau ijma'. Bahkan syara' mengharamkan, melarang dan memberikan ancaman jika melakukannya.



Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membangun diatas kuburan dan mengeluarkan perintah untuk meruntuhkannya, sebagaimana beliau juga melarang menghias masjid.



2. Bid'ah Idhafiyah



Adapun bid'ah idhafiyah adalah apa yang dibuat-buat dalam agama yang ada dalilnya dari Al-Qur'an, As-Sunnah atau ijma' yang mana keberadaannya disandarkan kepada salah satu dari ketiganya itu, akan tetapi ia merupakan bid'ah dilihat dari sisi bahwa ia adalah tambahan terhadap apa yang telah disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya.



Contohnya adalah dzikir dengan berkelompok secara bersama-sama.
Dzikir adalah sesuatu yang disyari'atkan oleh Allah dalam Kitab-Nya sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:



"Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang."
(QS. Al-Ahzab: 41-42)



Namun bentuk dan pelaksanaan dzikir dengan cara berkelompok dan dilakukan dengan bersama-sama adalah bid'ah yang diada-adakan, karena pelaksanaan seperti ini tidak pernah diajarkan dan tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, pada masa para shahabat, dan tidak pula pada masa tabi'in. Sehingga dzikir dengan berkelompok dan dilaksanakan dengan bersama-sama adalah salah satu bid'ah idhafiyah yang mempunyai dua sisi: satu sisi yang mengikutkannya pada selain bid'ah, dan sisi lain yang mengikutkannya dengan bid'ah yang harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan.



Bid'ah idhafiyah lebih banyak ditemukan dari pada bid'ah hakiki, meski bid'ah hakiki pun tidak sedikit jumlahnya. Dan perlu ditambahkan bahwa bid'ah dapat menyebabkan pembuat dan pelakunya terjerumus kedalam kemusyrikan.



Dikutip dari: “Buku Pintar Sunnah & Bid’ah”, karya: Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh: H.Masturi Irham, Lc. & H.Moh. Asmui Taman, Lc. Dengan Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Jl. Cipinang Muara Raya 63 Jakarta-Timur, 13420.

Kamis, 28 Agustus 2014

SYARAH HADITS ARBA'IN AN NAWAWI, Hadits Ke-9.

"Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka."
(HR. Bukhari dan Muslim).



Penjelasan:



Bukhari dan Muslim sama-sama mengeluarkan hadits ini. Redaksi di atas terdapat dalam riwayat Muslim dalam Kitabul Fadha'il [1737]. Sebab disabdakannya hadits ini diterangkan dalam riwayat Muslim dalam Kitabul Hajj [1337] dari Abu Hurairah dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan khutbah kepada kami. Beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Maka berhajilah." Seorang lelaki berkata: "Setiap tahunkah wahai Rasulullah.?" Beliau diam, dan lelaki itu mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku mengatakan Ya, niscaya akan wajib (setiap tahun) dan pasti kalian tidak mampu." Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



"Diamkanlah apa yang aku diamkan kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Maka jika aku memerintahkan kalian terhadap sesuatu, lakukanlah semampu kalian. Dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah."



Dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya, dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian." Mengikuti perintah dibatasi dengan kemampuan, namun tidak dengan larangan. Sebab sebuah larangan merupakan sesuatu yang ditinggalkan, dan meninggalkan sesuatu adalah satu hal yang mampu dilakukan. Karena seseorang mampu untuk tidak melakukan. Sedangkan perintah diikat dengan kemampuan, sebab sebuah perintah membebani untuk dilakukan, dan seseorang bisa melakukannya dan bisa pula tidak mampu melakukannya. Sehingga seseorang melakukan apa yang diperintahkan kepadanya sesuai dengan kemampuannya. Misalnya ketika minuman keras dilarang, orang yang dilarang mampu untuk tidak meminumnya. Shalat diperintahkan untuk dilakukan, seseorang melakukannya sesuai kemampuannya. Yaitu dengan cara berdiri, jika dia tidak mampu maka dia boleh duduk, jika tidak mampu duduk maka boleh sambil berbaring. Satu contoh konkrit yang bisa memperjelas hal ini adalah jika dikatakan kepada seseorang: "Jangan engkau masuk melalui pintu ini!" maka dengan mudah dia tidak memasukinya, karena meninggalkan. Tapi jika dikatakan kepadanya: "Angkatlah batu besar ini!" Bisa jadi dia mampu dan bisa pula tidak mampu, karena hal tersebut melakukan.



Meninggalkan larangan berlaku berdasarkan keumumannya tanpa pengecualian, terkecuali dalam keadaan darurat. Seperti memakan bangkai untuk melangsungkan hidup atau mendorong sesuatu yang menyumbat pada kerongkongan dengan meneguk sedikit minuman keras (tanpa ada air minum sedikitpun ditempat hidupnya).



Larangan yang wajib dijauhi adalah larangan yang bersifat haram. Adapun larangan yang bersifat makruh bisa dilakukan, meskipun meninggalkannya lebih utama dari pada melakukannya.



Sebuah perintah dilaksanakan oleh seorang mukallaf sebatas kemampuannya. Sesungguhnya Allah tidak membebani seseorang diluar batas kemampuannya. Jika seseorang tidak mampu melakukan sesuatu dengan sempurna, maka dia boleh melakukannya kurang dari sempurna. Seperti jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk. Jika seseorang tidak mampu melakukan sesuatu yang wajib dengan sempurna, maka dia boleh melakukannya sebatas kemampuannya. Seperti jika seseorang tidak memiliki air yang cukup untuk berwudhu (tidak ada lagi air disekitarnya), maka dia bisa wudhu dengan air sedikit yang dimilikinya itu, adapun sisanya dia bertayammum. Jika seseorang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dan hanya mampu mengeluarkan separuhnya, maka dia boleh mengeluarkan yang hanya separuhnya itu.



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka." Pertanyaan yang dilarang dalam hadits ini adalah hal-hal yang jika ditanyakan pada zamannya akan menyebabkan turun hukum haram disebabkan oleh pertanyaannya. Atau turun hukum mewajibkan sesuatu yang sangat memberatkan dan bisa jadi tidak mampu untuk dilakukan, seperti haji setiap tahun. Adapun pertanyaan yang dilarang setelah beliau meninggal adalah pertanyaan yang mengada-ada, berlebihan dan menyibukkan dari hal yang lebih penting.



Ibnu Rajab berkata dalam Jami'ul 'Ulum Wal Hikam [I/248-249]: "Dalam hal ini manusia terbagi menjadi beberapa bagian: Diantara pengikut Ahli Hadits ada yang menutup pintu pertanyaan sehingga pemahaman dan ilmunya sedikit tentang batasan-batasan dari apa yang diturunkan oleh Allah atas Rasul-Nya, sehingga dia menjadi pembawa ilmu yang tidak alim.



Diantara para fuqaha' Ahli Ra'yi ada yang terlalu luas memperlebar masalah sebelum terjadinya, ada yang biasa terjadi dan ada pula yang tidak biasa terjadi. Mereka sibuk dengan bergelut mencari jawabannya, banyak terjadi perseteruan dan perdebatan karenanya. Hingga timbul perseteruan bathin tanpa henti disebabkan oleh hawa nafsu, permusuhan dan kebencian. Sering ditambah pula dengan niat untuk menang, mencari popularitas dan meraih simpati. Inilah diantara hal yang dicela oleh para ulama rabbani. As-Sunnah telah memberikan petunjuk tentang apa-apa keburukannya dan apa-apa keharamannya.



Adapun para fuqaha Ahli Hadits yang mengamalkan hadits, ambisi utama mereka adalah membahas makna Kitabullah dan tafsirnya dari hadits-hadits yang shahih serta ucapan para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan. Mereka membahas pula tentang sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan mengetahui mana yang kuat dan mana yang lemah. Kemudian dipelajari, difahami dan diamalkan. Kemudian mempelajari ucapan para shahabat dan tabi'in dalam berbagai disiplin ilmu seperti tafsir, hadits, masalah halal dan haram, pokok-pokok sunnah, zuhud, raqa'iq (pelembut hati) dan lainnya. Inilah dia jalan yang ditempuh oleh Imam Ahmad beserta orang-orang yang sejalan dengannya dari kalangan ulama hadits rabbani. Mempelajari semua ini akan mengesampingkan kesibukan yang rasio yang dibuat-buat yang tidak bisa diambil manfa'atnya dan tidak terjadi. Membicarakannya hanya akan menyisakan perseteruan, perdebatan dan banyaknya ucapan tidak karuan, yang tidak jelas asal-usul dan kebenarannya. Imam Ahmad sering jika ditanya tentang suatu masalah yang dibuat-buat tanpa pernah terjadi, dia berkata: "Tidak usah tanya kami masalah-masalah muhdats seperti ini."



Selanjutnya dia berkata: "Barangsiapa yang menempuh jalan penuntut ilmu seperti yang kami sebutkan, maka pada umumnya dia akan mampu menjawab peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi. Sebab sudah ada dasarnya pada ushul (pokok) yang telah disebutkan tadi. Menjalani jalan ini harus mengikuti para Imam yang dikenal sebagai ahlinya dan disepakati kelurusan dan keilmuan mereka. Seperti Asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid beserta orang-orang yang meniti jalan mereka. Sesungguhnya barangsiapa yang mengaku meniti jalan ini tanpa melalui jalan mereka, maka dia akan jatuh kedalam jurang kebinasaan. Dia akan mengambil apa yang tidak boleh diambil dan meninggalkan apa yang wajib diamalkan. Kesimpulannya adalah meniatkan semua itu karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya, dengan mempelajari apa yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya, meniti jalannya, mengamalkannya dan mendakwahkannya. Barangsiapa yang demikian keadaannya, maka Allah akan memberinya taufik, kekuatan, ilham dan ilmu terhadap apa yang sebelumnya tidak dia ketahui. Dan dia termasuk dalam deretan ulama yang dipuji dalam Kitabullah, pada firman Allah Ta'ala:



"Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara  hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama."
(QS. Fathir: 28).



Dan dia akan termasuk deretan ulama yang mendalam ilmunya."



Selanjutnya dia berkata: "Kesimpulannya, barangsiapa yang mengikuti perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits ini, meninggalkan apa yang beliau larang dan menyibukkan diri dengannya tanpa yang lainnya, niscaya dia akan mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menyelisihi hal ini dan sibuk dengan pikiran serta hal-hal yang dianggap baik oleh rasionya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang telah diperingatkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Yaitu bagaimana Ahli Kitab binasa karena banyak bertanya tentang yang tidak berguna, menyelisihi para nabi mereka dan tidak taat kepada mereka."



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Wajib meninggalkan segala hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.



2. Wajib melakukan segala apa yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wasallam.



3. Peringatan terhadap keterjerumusan ke dalam apa yang Ahli Kitab terjerumus kedalamnya dan menjadi sebab kebinasaan mereka.



4. Seseorang tidak diwajibkan lebih dari batas kemampuannya.



5. Barangsiapa yang tidak mampu melakukan sebagian perintah maka cukup baginya untuk melakukan apa yang ia mampu darinya.



6. Mencukupkan diri dengan masalah yang dibutuhkan, tidak mengada-ada ataupun berlebihan dalam bertanya.



Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.

SYARAH HADITS ARBA’IN AN NAWAWI, Hadits ke-8

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala."
(HR. Bukhari dan Muslim).



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan." Yang memerintahkan Rasulullah adalah Allah, sebab tidak ada yang memerintahkan beliau selain-Nya. Adapun jika seorang shahabat berkata: "Kami diperintah" atau "Kami dilarang", maka yang memerintah dan melarang mereka adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.



Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dan diganti oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah, sebagian bangsa Arab murtad dan menolak menunaikan zakat, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu bertekad untuk memerangi mereka. Dengan dasar bahwa diantara hak dua kalimat syahadat adalah menunaikan zakat, tanpa mengetahui hadits yang menambahkan shalat dan zakat setelah dua kalimat syahadat seperti dalam hadits ini. Umar mendebatnya dalam masalah ini. Debat mereka berdua disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim [20], dia berkata: "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, Abu Bakar menjadi Khalifah setelahnya. Murtadlah orang-orang yang murtad dari bangsa Arab. Umar bin Khaththab berkata kepada Abu Bakar: "Kenapa engkau memerangi mereka, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:



"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallaah. Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah maka darah dan harta mereka akan terlindungi dariku kecuali dengan haq dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala."



Abu Bakar berkata: "Demi Allah, aku pasti akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sesunguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar zakat yang dulu mereka bayar kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, niscaya aku pasti akan memerangi mereka karenanya." Umar bin Khaththab berkata: "Demi Allah, sesungguhnya aku mendapati bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala melapangkan Abu Bakar untuk berperang. Akupun tahu bahwa dia benar."



Al-Hafidzh berkata dalam Al-Fath [I/76]: "Sebagian meragukan kebenaran hadits ini. Sebab jika hadits di atas diriwayatkan oleh Umar, niscaya dia tidak akan membiarkan ayahnya membantah Abu Bakar tentang memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Seandainya mereka mengetahuinya niscaya Abu Bakar tidak mungkin membenarkan Umar berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallaah," lalu berpindah dari hadits ini berdalil dengan qiyash. Yaitu dia berkata: "Aku pasti akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat." Sebab keduanya bergandengan dalam Al-Qur'an.



Jawaban atas hal ini adalah: Bukanlah sebuah keharusan jika hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar lalu dia mengingatnya diwaktu itu. Jika dia mengingatnya, bisa jadi pula dia tidak ada disaat kejadian. Tidak menutup kemungkinan pula jika dia mengingatkan mereka dengan hadits itu setelah itu. Dan Abu Bakar tidaklah berdalil dengan qiyash saja, sebaliknya dia juga mengambil dalil dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang dia riwayatkan, yaitu: "Kecuali dengan hak Islam." Abu Bakar berkata: "Zakat adalah hak Islam." Ibnu Umar tidaklah sendiri dalam meriwayatkan hadits diatas, namun diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah dengan tambahan shalat dan zakat di dalamnya.



Keumuman memerangi manusia hingga melakukan perkara-perkara yang disebut oleh hadits ini dikecualikan atas Ahli Kitab jika mereka membayar jizyah (upeti) berdasarkan dalil Al-Qur'an, demikian pula selain ahli kitab jika membayar jizyah berdasarkan dalil dari As-Sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Buraidah bin Hushaib yang panjang dalam Shahih Muslim [1731], di awalnya disebutkan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam jika menunjuk seorang panglima pasukan besar atau kecil, beliau mewasiatkan untuk pribadinya agar bertakwa dan mewasiatkan kepada pasukannya dengan kebaikan..." (Al-Hadits).



Cukup dua kalimat syahadat untuk memeluk Islam. Dua kalimat syahadat merupakan kewajiban pertama bagi seorang yang mukallaf. Ibnu Daqiq al-Id berkata ketika menjelaskan hadits ini: "Hadits ini mengandung dalil yang jelas bagi madzhab para ulama muhaqqiq dan mayoritas salaf dan khalaf bahwa seseorang jika meyakini agama Islam dengan kuat tanpa ada keraguan, maka sudah cukup itu baginya.



Perang atas orang yang menolak zakat dilakukan jika dia menolak dan melawan dengan perang. Adapun jika tidak melawan, maka zakat diambil dengan paksa darinya.



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala." Yaitu barangsiapa yang menampakkan keislaman dan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka harta dan darahnya terlindungi. Jika dia jujur secara lahir dan bathin, maka hal itu akan bermanfa'at baginya di dunia dan di akhirat. Namun jika bathinnya berbeda dengan lahirnya, maka dia seorang munafik dan dia termasuk penghuni neraka paling bawah.



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Perintah untuk berperang demi terciptanya dua kalimat syahadat, shalat dan zakat.



2. Dimutlakkannya perbuatan atas ucapan, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika mereka melakukan itu" dan apa yang disebut sebelumnya adalah dua kalimat syahadat, dan keduanya adalah ucapan.



3. Penetapan Hisab atas segala perbuatan pada hari kiamat.



4. Barangsiapa yang menolak membayar zakat, maka dia diperangi karenanya sampai dia mau membayarnya.



5. Barangsiapa yang menampakkan keislaman, maka hal itu diterima darinya. Adapun hakikat perkaranya diserahkan kepada Allah.



6. Dua kalimat syahadat saling berkaitan satu sama lain, keduanya harus ada secara bersamaan.



7. Penjelasan tentang keagungan shalat dan zakat. Shalat adalah hak badan, dan zakat adalah hak harta.



Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.

Jumat, 22 Agustus 2014

SYARAH HADITS ARBA’IN AN NAWAWI, Hadits ke-7.

Hadits ke-7:



"Dari Abu Ruqayah Tamim ad-Daari radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Agama adalah nasihat." Kami berkata: "Kepada siapa?" Beliau bersabda: "Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin dan rakyatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim).



Penjelasan:



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Agama adalah nasihat." ini merupakan kalimat yang bersifat universal, menunjukkan pentingnya nasihat dalam agama ini. Bahwasanya nasihat adalah asas dan pilarnya. Tercakup di dalamnya perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits Jibril, yaitu penafsiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tentang Islam, Iman dan Ihsan, dan beliau menyebutnya sebagai agama. Beliau bersabda: "Itu adalah Jibril. Dia datang untuk mengajari kalian agama kalian." Serupa dengan kalimat ini sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam:



"Haji itu adalah Arafah."



Sebab Wukuf di Arafah merupakan rukun paling agung dalam ibadah haji, haji akan batal jika tidak melakukannya.



Disebutkan dalam Mustakhraj Abu Awanah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengulangi kalimat: "Agama adalah nasihat." sebanyak tiga kali. Namun riwayat di dalam Shahih Muslim tanpa pengulangan. Ketika para shahabat mendengarkan perhatian terhadap nasihat ini serta kedudukannya yang agung ini, mereka bertanya: "Bagi siapa wahai Rasulullah?" Beliaupun menjawab mereka dengan lima perkara yang tersebut dalam hadits. Para ulama telah menjelaskan lima perkara ini. Di antaranya yang paling bagus adalah penjelasan  Abu Amru bin Shalah dalam kitabnya Shiyanatu Shahih Muslim Minal Ikhlal wal Ghalath Wa Himayatuhu Minal Isqath Was Saqath, dia berkata (Halaman 223-224): "Nasihat merupakan kalimat universal, cakupannya adalah seorang yang memberikan nasihat melakukan berbagai kebaikan dengan niat dan perbuatan kepada orang yang dinasihatinya. Sehingga nasihat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah mentauhidkan-Nya, mensifati-Nya dengan sifat-sifat sempurna dan mulia, mensucikan-Nya dari sifat-sifat yang berlawanan dan bertentangan dengan sifat-sifat sempurna dan mulia, menghindari maksiat kepada-Nya, melaksanakan ketaatan kepada-Nya dengan ikhlas, cinta karena-Nya dan benci karena-Nya, jihad melawan orang-orang yang kafir kepada-Nya dan semisalnya, serta mengajak kepada semua itu.



Adapun nasihat kepada Kitabullah adalah mengimaninya, memuliakannya, mensucikannya, membacanya dengan benar, menjalankan perintah dan menjauhi larangannya, mempelajari maknanya dan perumpamaan-perumpamaan yang dikandungnya, merenungi ayat-ayatnya, menyeru kepadanya, melawan penyelewengan orang-orang yang melampaui batas dan celaan orang-orang yang menyimpang darinya. Adapun nasihat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mirip dengan yang telah disebutkan tersebut. Yaitu mengimaninya beserta apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bawa, memuliakannya, berpegang teguh kepada ketaatan kepadanya, menghidupkan sunnahnya, mempelajari ilmu-ilmu yang dikandung sunnah beliau dan menyebarkannya, memusuhi orang-orang yang memusuhinya, mencintai orang-orang yang mencintainya, berhias dengan akhlaq dan adab-adabnya, mencintai keluarga dan para shahabatnya dan lain-lainnya.



Adapun nasihat kepada para imam kaum muslimin, yaitu para pemimpin mereka adalah tolong-menolong bersama mereka diatas kebenaran dan mentaati mereka di dalamnya, mengingatkan mereka dengan lemah lembut, menghindari pemberontakan terhadap mereka, mendo'akan mereka taufik dan mengajak orang lain untuk melakukan semua itu. Dan nasihat bagi seluruh kaum muslimin -yaitu selain para pemimpin- adalah membimbing mereka menuju maslahat mereka, mengajari mereka ajaran agama dan dunia, menutupi aib mereka, menutupi kekurangan mereka, menolong mereka atas musuh mereka, membela mereka, tidak menipu dan mendengki mereka, mencintai untuk mereka apa yang dicintai untuk diri sendiri, membenci untuk mereka apa yang dibenci untuk diri sendiri dan sejenisnya."



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Penjelasan tentang agungnya kedudukan nasihat dalam agama ini.



2. Keterangan tentang untuk siapakah nasihat.



3. Anjuran untuk memberikan nasihat dalam kelima perkara yang tersebut dalam hadits.



4. Semangat para shahabat untuk mengenal perkara-perkara agama. Yaitu dengan bertanya untuk siapakah nasihat.



5. Agama dimutlakkan atas amal. Sebab dalam hadits ini nasihat disebut sebagai agama.



Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.

Jumat, 15 Agustus 2014

SYARAH HADITS ARBA'IN AN NAWAWI, Hadits Ke-6

Hadits ke-6:



"Dari Abu Abdillah Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang melindungi dirinya dari perkara syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan dan wilayah larangan Allah adalah segala apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwasanya di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati."
(HR. Bukhari dan Muslim).



Penjelasan:



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak." Di dalamnya terdapat pembagian segala sesuatu menjadi tiga bagian:



Pertama: Hal-hal yang jelas kehalalannya. Seperti biji-bijian, buah-buahan dan hewan ternak jika tidak dihasilkan dengan cara yang haram.



Kedua: Hal-hal yang jelas keharamannya. Seperti minum khamer, makan bangkai dan menikahi mahram. Ini diketahui oleh orang yang berilmu maupun yang awam.



Ketiga: Perkara samar-samar antara halal dan haram. Tidak termasuk perkara yang jelas kehalalannya dan tidak termasuk pula perkara yang jelas keharamannya. Ini tidak diketahui oleh banyak orang, hanya diketahui oleh sebagian mereka.



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Maka siapa yang melindungi dirinya dari perkara syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus kedalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan dan wilayah larangan Allah adalah segala apa yang diharamkan-Nya." Ini termasuk dalam bagian ketiga, yaitu perkara yang samar-samar. Jika dijauhi maka akan mendatangkan keselamatan bagi agama seseorang -yaitu hubungan antara dia dengan Allah- serta keselamatan bagi kehormatannya -yaitu hubungan antara dia dengan manusia- sehingga manusia tidak punya jalan untuk menodai kehormatannya. Jika seseorang menganggap remeh menyentuh perkara syubhat, maka hal itu akan menyeretnya ke dalam perkara haram yang nyata. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah membuat permisalan dalam hal ini. Yaitu seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan. Jika dia jauh dari tempat terlarang tersebut, niscaya dia akan selamat dari masuknya hewan gembalaannya ke dalam daerah terlarang tersebut. Namun jika dia dekat dengan tempat tersebut, niscaya lambat laun gembalaannya akan masuk ke dalamnya tanpa dia sadari.



Yang dimaksud dengan Hima (daerah larangan) adalah tanah subur yang ditutup oleh para raja dan lainnya. Mereka melarang orang lain untuk mendekatinya. Sehingga orang yang menggembala disekitarnya lambat laun akan memasukinya, berarti dia telah menghadapkan dirinya kepada hukuman. Dan daerah larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah perkara-perkara yang telah diharamkan-Nya. Maka seseorang wajib menjauh darinya. Dia wajib pula menjauh dari perkara-perkara tidak jelas yang bisa membawa kepada perkara-perkara yang diharamkan.



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Ketahuilah bahwasanya di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati." Mudhghah adalah segumpal daging seukuran kunyahan manusia. Ini mengandung penjelasan tentang besarnya kedudukan hati di dalam jasad. Hati adalah raja bagi semua anggota tubuh. Semua anggota tubuh akan baik jika dia baik, dan rusak jika dia rusak.



An-Nawawi rahimahullah berkata: "Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan." (Maknanya) memiliki dua kemungkinan:



Pertama: Dia terjerumus ke dalam perkara haram, sedang dia menyangkalnya tidak haram.



Kedua: Artinya dia dekat untuk terjerumus ke dalam perkara haram. Sebagaimana dikatakan: Maksiat merupakan pengantar menuju kekufuran. Sebab jika jiwa telah melakukan penyimpangan, dia akan berpindah menuju kerusakan yang lebih besar. Sehingga dikatakan bahwa hal ini diisyaratkan oleh firman Allah Ta'ala:



"Dan mereka membunh para Nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas."
(QS. Ali Imran: 112).



Maksudnya mereka mulai dengan berbuat maksiat kemudian meningkat hingga membunuh para nabi. Di dalam hadits disebutkan:



"Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong karenanya. Dan dia mencuri tali sehingga tangannya dipotong karenanya."



Artinya dia mulai dengan mencuri telur lalu meningkat hingga mencuri tali.



Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu termasuk shahabat generasi belia. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meninggal ketika umurnya masih delapan tahun. Ketika meriwayatkan hadits ini, dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ." Ini menunjukkan sahnya apa yang diemban oleh seorang anak kecil yang telah mencapai usia tamyiz. Apa yang dia emban waktu kecil lalu dia tunaikan ketika dewasa adalah diterima. Demikian pula seorang kafir jika mengemban sesuatu waktu kafir, lalu dia menunaikannya ketika masuk Islam (maka apa yang ditunaikannya tersebut diterima).



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Keterangan tentang pembagian segala sesuatu dalam syari'at ini menjadi perkara yang jelas kehalalannya, perkara yang jelas keharamannya dan perkara samar-samar antara keduanya.



2. Perkara syubhat ini tidak diketahui oleh banyak orang dan sebagian mereka mengetahui hukumnya dengan dalilnya.



3. Perkara syubhat harus ditinggalkan sampai diketahui kehalalannya.



4. Membuat contoh untuk menetapkan makna yang dimaksud dengan memperumpamakannya dengan sesuatu yang konkrit.



5. Jika seorang insan terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka dengan mudah dia akan terjerumus ke dalam perkara haram yang nyata.



6. Penjelasan tentang besarnya kedudukan hati. Semua anggota tubuh tunduk kepadanya. Semuanya baik jika ia baik, dan rusak jika ia rusak.



7. Kerusakan lahiriyah menunjukkan kerusakan bathin.



8. Menjauhi syubhat memberikan perlindungan kepada seseorang atas agamanya dari kekurangan, dan perlindungan terhadap kehormatannya dari aib dan cela.



Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.

Kamis, 07 Agustus 2014

SYARAH HADITS ARBA'IN AN NAWAWI, Hadits Ke-5

Hadits Ke-5:



"Dari Ummul Mu'minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak."
(HR. Bukhari dan Muslim).



Penjelasan:



Dalam riwayat Muslim: "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak didasari oleh perintah kami, maka dia tertolak."



Hadits ini merupakan neraca bagi amal lahiriyah. Bahwasanya sebuah amal tidak dianggap melainkan sejalan dengan syari'at. Sebagaimana hadits (Innamal a'malu binniyyati) merupakan pokok bagi amal bathin. Bahwasanya semua amal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah harus dilakukan dengan ikhlas kepada Allah dan pelakunya harus menghayati niatnya.



Jika ibadah-ibadah seperti wudhu', mandi junub, shalat dan lainnya dilakukan dengan tata cara yang menyelisihi syari'at maka semuanya tidak diterima dari pelakunya dan tidak dianggap (sah). Sesungguhnya sesuatu yang diambil dengan akad yang rusak harus dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak bisa dimiliki (oleh pihak kedua). Hal ini ditunjukkan oleh kisah seorang pekerja di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada ayahnya:



"Adapun budak wanita dan kambing-kambing itu dikembalikan kepadamu."
(HR. Bukhari [2695] dan Muslim [1697]).



Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang membuat sebuah bid'ah yang tidak memiliki asal dalam syari'at maka hal tersebut tertolak, dan pelakunya mendapatkan ancaman. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang kota Madinah:



"Barangsiapa yang membuat perkara baru di dalamnya atau melindungi orang yang membuat perkara baru, maka dia mendapatkan laknat dari Allah dan para malaikat serta manusia semuanya."
(HR. Bukhari [1870] dan Muslim [1366].



Riwayat kedua yang dikeluarkan oleh Muslim lebih umum dari pada riwayat pertama yang sama-sama dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Sebab riwayat pertama tersebut mencakup orang yang melakukan bid'ah, baik dia sendiri yang mengada-adakannya atau ada orang lain sebelumnya yang mengada-adakannya dan dia mengikutinya.



Makna (radd) dalam hadits ini adalah (mardud 'alaih). Ini salah satu bentuk penggunaan mashdar untuk makna isim maf'ul [Radd adalah mashdar (kata dasar) yang artinya penolakan. Sedangkan Mardud 'alaih adalah isim maf'ul (obyek) yang artinya ditolak].



Tidak tercakup oleh hadits ini apa-apa yang menjadi maslahat untuk menjaga agama, atau menjadi media untuk memahami dan mengenal agama. Seperti mengumpulkan Al-Qur'an dalam mushaf, menyusun ilmu bahasa dan nahwu, dan lainnya.



Hadits ini secara mutlak menunjukkan bahwa semua amal yang menyelisihi syari'at adalah tertolak, meskipun tujuan pelakunya baik. Ini diisyaratkan oleh kisah seorang shahabat yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Ied. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berkata padanya:



"(Daging) kambingmu adalah daging biasa."
(HR. Bukhari [955] dan Muslim [1961]).



Konteks hadits ini menunjukkan bahwa semua amal yang tidak didasari oleh syari'at adalah tertolak. Kemudian makna tersirat hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang berdasarkan perintah syari'at tidaklah tertolak. Artinya barangsiapa yang amalnya berjalan dibawah hukum-hukum syari'at dan selaras dengannya maka amal tersebut diterima. Sebaliknya barangsiapa yang keluar dari itu maka amalnya tertolak.



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Diharamkannya membuat bid'ah dalam agama.



2. Amal yang terbangun diatas bid'ah tidak diterima dari pelakunya.



3. Konsekuensi sebuah larangan adalah rusaknya perkara yang dilarang tersebut.



4. Sebuah amal shalih jika dilakukan tidak sesuai dengan yang disyari'atkan, seperti shalat sunnah pada waktu yang dilarang tanpa ada sebab, puasa pada hari raya dan lainnya, maka amal tersebut bathil dan tidak dianggap.



5. Keputusan seorang hakim tidak bisa merubah apa hakikat yang ada dalam sebuah perkara, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam : "Tidak didasari oleh perkara kami."



6. Perjanjian yang rusak adalah bathil. Sesuatu yang diambil melalui akad tersebut harus dikembalikan. Sebagaimana dalam kisah lelaki pekerja di atas.




Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.

Jumat, 25 Juli 2014

SYARAH HADITS ARBA'IN AN NAWAWI, Hadits Ke-4.

Hadits Ke-4:



"Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan: "Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi darah yang menggumpal selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada ilah selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli syurga hingga jarak antara dirinya dan syurga tinggal sehasta, akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka, maka masuklah dia ke dalam neraka. Dan sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli syurga, maka masuklah dia kedalam syurga."
(HR. Bukhari dan Muslim).



Penjelasan:



Ucapannya: "Orang yang benar akan dibenarkan." Maknanya adalah benar dalam ucapannya dan dibenarkan dalam wahyu yang dibawanya. Ibnu Mas'ud mengucapkan hal ini karena hadits ini berkenaan dengan perkara-perkara ghaib yang tidak bisa diketahui kecuali melalui wahyu.



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya." Dikatakan bahwa maksudnya adalah mani lelaki dikumpulkan dengan mani perempuan di dalam rahim, kemudian darinya diciptakan manusia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:



"Dia diciptakan dari air yang dipancarkan."
(QS. Ath-Thariq: 6).



Dan firman-Nya:



"Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina? Kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim)."
(QS. Al- Mursalat: 20-21).



Yang dimaksud dengan Penciptaannya adalah asal diciptakannya manusia. Terdapat sebuah hadits dalam Shahih Muslim [1438]:



"Tidak setiap mani menjadi anak."



Di dalam hadits ini disebutkan fase penciptaan manusia. Yaitu: Pertama Nuthfah, yang artinya air yang berjumlah sedikit. Kedua 'Alaqah, yang artinya darah yang menggumpal. Ketiga Mudhghah, yang artinya segumpal daging seukuran kunyahan manusia. Allah telah menyebutkan ketiga fase ini dalam firman-Nya:



"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna."
(QS. Al-Hajj: 5).



Makna: "Yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna;" Berbentuk dan tidak berbentuk. Penjelasan paling lengkap tentang fase penciptaan manusia adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat Al-Mukminun:



"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik."
(QS. Al-Mukminun: 12-14).



Dalam hadits ini disebutkan bahwa setelah berlalu ketiga fase ini-yaitu setelah seratus dua puluh hari- ditiupkan padanya ruh, sehingga seorang insan menjadi hidup, sedang sebelum itu dia mati. Telah disebutkan di dalam Al-Qur'anul Karim bahwa seorang insan memiliki dua kehidupan dan dua kematian. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan tentang orang-orang kafir:



"Mereka menjawab: "Ya Tuhan kami, Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula)."
(QS. Ghafir: 11).



Kematian pertama adalah sebelum ditiupkannya ruh. Kemudian kehidupan pertama adalah semenjak ditiupkannya ruh hingga ajal tiba. Kemudian kematian kedua adalah setelah mati hingga hari berbangkit, kematian ini tidaklah menafikan kehidupan alam barzakh yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian kehidupan kedua adalah setelah berbangkit dari kubur, yang merupakan kehidupan abadi tanpa batas. Keempat keadaan manusia ini Allah terangkan dalam firman-Nya:



"Dan Dia-lah Allah yang telah menghidupkan kamu, kemudian mematikan kamu, kemudian menghidupkan kamu (lagi), Sesungguhnya manusia itu, benar-benar sangat mengingkari nikmat."
(QS. Al-Hajj: 66).



"Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?"
(QS. Al-Baqarah: 28).



Jika janin gugur setelah ditiupkannya ruh maka diberlakukan atasnya hukum-hukum seperti dimandikan, dishalati, masa 'iddah (ibu janin tersebut) habis (jika dia diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya ketika mengandung), jika ibunya budak maka dia disebut Ummu Walad dan nifas. Jika gugur sebelum itu maka hukum-hukum ini tidak berlaku.



Setelah malaikat menetapkan rizkinya, ajalnya, kelaminnya dan dia akan bahagia atau sengsara, maka mengetahui jenis kelamin janin bukanlah termasuk ilmu ghaib yang Allah Ta'ala khususkan bagi diri-Nya, sebab malaikat telah mengetahu hal tersebut. Maka mengetahui jenis kelamin janin menjadi satu hal yang mungkin.



Sesungguhnya takdir ketetapan Allah telah mendahului segala sesuatu yang ada. Dan sesungguhnya ukuran kebahagian dan kesengsaraan seseorang adalah keadaannya ketika akan meninggal.



Keadaan manusia berdasarkan permulaan dan akhir hayatnya ada empat:



Pertama: Ada yang permulaannya baik dan akhir hayatnya pun baik.



Kedua: Ada yang permulaannya buruk dan akhir hayatnya pun buruk.



Ketiga: Ada yang permulaannya baik dan akhir hayatnya buruk. Seperti orang yang tumbuh diatas ketaatan kepada Allah. Kemudian sebelum meninggal dia murtad dari Islam dan mati dalam keadaan murtad.



Keempat: Ada yang permulaannya buruk dan akhir hayatnya baik. Seperti para penyihir Fir'aun yang beriman kepada Rabb Musa dan Harun. Seperti lelaki yahudi yang melayani Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan Nabi jenguk dalam sakitnya. Lalu beliau menawarinya Islam dan diapun masuk Islam.
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



"Segala puji bagi Allah yang menyelamatkannya dari neraka."
(Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari [1356])



Dua keadaan terakhir ini diisyaratkan oleh hadits ini.



Hadits ini menunjukkan bahwa seorang insan melakukan amal yang mengandung kebahagiaan atau kesengsaraan dengan kehendak dan keinginannya sendiri. Meski demikian dia tidaklah keluar dari kehendak Allah. Dia adalah seorang yang Mukhayyar karena dia beramal dengan pilihan dan ikhtiyarnya sendiri. Dan dia juga musayyar, artinya dia tidak akan melakukan sesuatu kecuali dengan kehendak Allah. Kedua perkara ini diisyaratkan oleh hadits ini bahwa sebelum meninggal seseorang didahului oleh ketetapan takdirnya, sehingga dia melakukan amalan penduduk syurga atau amalan penduduk neraka.



Sesungguhnya seorang insan wajib berada antara takut dan harap. Sebab diantara manusia terdapat orang yang melakukan kebaikan dalam hidupnya namun dia menutup hidupnya dengan akhir yang buruk. Tidak selayaknya pula seseorang putus harapan. Karena bisa jadi seseorang lama melakukan maksiat, lalu Allah menganugerahinya hidayah sehingga dia mendapatkan hidayah di akhir hayatnya.



An-Nawawi berkata ketika menjelaskan hadits ini: "Jika ada yang berkata: Allah Ta'ala berfirman:



"Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal shalih, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan (nya) dengan yang baik."
(QS. Al-Kahfi: 30).



Zahir ayat ini menunjukkan bahwa amal shalih yang dilakukan seorang yang ikhlas diterima (oleh Allah). Jika diterima sesuai dengan janji Allah ini maka dia akan aman dari su'ul khatimah. Hal ini bisa dijawab dari dua sisi:



Pertama: Hal tersebut bergantung pada syarat diterimanya amal dan husnul khatimah. Bisa diartikan bahwa orang yang beriman dan ikhlas dalam beramal tidaklah menutup kehidupannya kecuali dengan kebaikan.



Kedua: Su'ul khatimah hanya terjadi kepada orang yang buruk amalnya atau mencampurkan amal yang buruk dengan amal shalih yang telah bercampur pula dengan riya' dan sum'ah. Hal ini diisyaratkan oleh hadits yang lain:



"Sesungguhnya salah seorang dari kalian benar-benar akan mengamalkan amalan penduduk syurga dalam apa yang tampak bagi manusia."



Artinya apa yang tampak bagi manusia dari kebaikan lahiriyahnya padahal dia menyembunyikan keburukan dan kerusakan.




Wallahu Ta'ala a'lam.



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Keterangan tentang fase penciptaan manusia di dalam perut ibunya.



2. Peniupan ruh dilakukan setelah seratus dua puluh hari. Dengan itu dia telah menjadi manusia.



3. Diantara malaikat ada yang ditugaskan didalam rahim.



4. Iman kepada perkara ghaib.



5. Iman kepada takdir, bahwasanya takdir mendahului segala yang ada.



6. Bersumpah tanpa diminta dengan tujuan untuk menguatkan ucapan.



7. Setiap amal bergantung pada penutupnya.



8. Menyatukan antara takut dan harap. Orang yang melakukan kebaikan takut terhadap su'ul khatimah dan orang yang melakukan keburukan tidak boleh putus asa dari rahmat Allah.



9. Amal merupakan sebab untuk masuk syurga atau neraka.



10. Orang yang ditakdirkan sengsara tidak bisa diketahui keadaannya di dunia, demikian pula sebaliknya.



Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.

Jumat, 18 Juli 2014

SYARAH HADITS ARBA'IN AN NAWAWI, Hadits Ke-3.

Syarah Hadits Arba'in an Nawawi



Hadits Ke-3:



"Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al Khaththab radhiyallahu 'anhu dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun diatas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan."
(HR. Tirmidzi dan Muslim).



Penjelasan:



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Islam dibangun di atas lima perkara." Menerangkan tentang keagungan lima perkara ini, bahwa Islam terbangun diatasnya. Ini merupakan penyerupaan secara maknawi dengan bangunan yang bersifat konkrit. Sebagaimana bangunan tidak bisa tegak kecuali di atas tiang-tiangnya, maka demikian pula Islam hanya tegak diatas lima perkara ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam hanya menyebut lima perkara ini karena semuanya merupakan asas bagi perkara lainnya. Adapun perkara lainnya mengikuti lima perkara ini.



An-Nawawi menyebutkan hadits ini setelah hadits Jibril yang juga mencakup lima perkara ini, sebab hadits ini menerangkan pentingnya kelima perkara ini. Bahwa kelima perkara ini merupakan asas yang dibangun di atasnya Islam. Sehingga dalam hadits ini terdapat makna tambahan bagi hadits Jibril.




Kelima rukun yang menjadi pondasi Islam ini, yang pertama adalah dua kalimat syahadat yang merupakan asas yang paling dasar. Rukun lainnya dan perkara-perkara lainnya mengikuti rukun ini. Rukun-rukun ini dan amal-amal lainnya tidaklah bermanfa'at jika tidak didasari oleh kedua syahadat ini. Kedua kalimat ini saling berkaitan. Syahadat Laa ilaaha illallaah harus diikuti oleh syahadat Muhammad Rasulullah. Konseksuensi syahadat Laa ilaaha illallaah adalah beribadah hanya kepada Allah. Dan konsekuensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah beribadah harus mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Kedua asas ini harus ada dalam setiap amal yang dikerjakan oleh seorang insan. Maka harus memurnikan keikhlasan kepada Allah semata dan memurnikan ittiba' kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.



Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (I/50): "Jika ada yang bertanya kenapa tidak disebutkan iman kepada nabi, malaikat dan lainnya yang dicakup oleh pertanyaan Jibril 'alaihissalaam? Jawabannya adalah makna syahadat adalah membenarkan Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam dalam setiap apa yang dibawanya, sehingga mencakup semua apa yang beliau sebutkan berupa keyakinan. Al-Isma'ili berkata yang kesimpulannya: Ini termasuk menyebut sesuatu dengan hanya menyebut sebagiannya. Sebagaimana engkau mengatakan: "Aku membaca Al-Hamd" maksudmu adalah Al-Fatihah secara keseluruhan. Demikian pula engkau berkata misalnya: "Aku mempersaksikan kerasulan Muhammad." Maksudmu semua apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sebutkan. Wallahu a'lam.



Rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat adalah shalat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah mensifatinya sebagai tiang Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang wasiat beliau Shallallahu 'alaihi wasallam kepada Mu'adz bin Jabal yang merupakan hadits kedua puluh sembilan dari Hadits Arba'in ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam juga memberitakan bahwa shalat merupakan perkara agama pertama yang akan hilang. Dan perkara pertama yang akan dihitung dari seorang hamba pada hari kiamat. Silahkan lihat As-Silsilah ash-Shahihah karya Al-Albani (1739, 1358 dan 1748). Dengan shalat bisa dibedakan antara seorang muslim dan kafir (Diriwayatkan oleh Muslim: 134).



Mendirikan shalat ada dua keadaan; Pertama: wajib, yaitu menunaikannya minimal sesuai dengan tata-cara yang diwajibkan sehingga dia dianggap telah menjalankan kewajiban. Kedua: mustahab, yaitu menyempurnakannya dengan melakukan segala hal yang dimustahabkan di dalamnya.



Zakat adalah gandengan shalat di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:



"Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan."
(QS. At-Taubah: 5).



Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:



"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui."
(QS. At-Taubah: 11).



Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:



"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
(QS. Al-Bayyinah: 5).



Zakat adalah ibadah yang bersifat materi yang manfa'atnya menyebar (tidak terbatas untuk pelakunya saja). Allah telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dengan sifat yang menolong orang miskin namun tidak merugikan orang kaya. Sebab zakat hanyalah sejumlah kecil dari harta yang banyak.



Puasa Ramadhan adalah ibadah fisik. Puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya, tidak ada yang melihatnya melainkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebab diantara manusia ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan namun orang lain menyangkanya puasa. Bisa jadi pula seseorang melakukan puasa sunnah dan orang lain mengira dia tidak puasa. Karena itulah datang dalam sebuah hadits shahih bahwa seorang insan akan diberikan balasan aras amalnya, satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya hingga tujuh ratus kali lipat. Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:



"Kecuali puasa. Sesungguhnya puasa adalah milik-Ku. Aku yang akan membalasnya."
(HR. Bukhari [1894] dan Muslim [164]). Artinya (balasannya) tanpa batas.



Semua amal adalah untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana firman-Nya:



"Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)."
(QS. Al-An'am: 162-163).



Namun dikhususkan puasa di dalam hadits ini sebagai milik Allah karena tersembunyinya ibadah ini, tidak ada yang melihatnya melainkan Allah.



Haji ke Baitullah adalah ibadah materi dan fisik. Allah mewajibkannya sekali seumur hidup. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan keutamaannya dalam sabdanya:



"Barangsiapa yang berhaji menuju Baitullah ini, dia tidak melakukan rafats (jima' dan hal-hal yang mengarah padanya) dan tidak berbuat fasik maka dia pulang seperti baru dilahirkan dari perut ibunya."
(HR. Bukhari [1820] dan Muslim [1350]).



Demikian pula sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam:



"Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kafarah (penghapus) bagi dosa yang ada diantara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali syurga."
(HR. Muslim [1349]).



Hadits ini dalam redaksinya mendahulukan haji sebelum puasa. Hadits dengan redaksi seperti ini disebutkan oleh Bukhari di awal Kitabul Iman dalam Shahihnya. Hadits ini dijadikan sebagai dasar bagi susunan kitabnya Al-Jami' ash-Shahih. Sehingga beliau mendahulukan Kitabul Hajj (pembahasan tentang haji) sebelum Kitabus Shiyam (pembahasan tentang puasa).



Telah datang dalam Shahih Muslim [19] hadits yang mendahulukan puasa sebelum haji dan haji sebelum puasa. Di jalur periwayatan yang pertama terdapat penegasan dari Ibnu Umar bahwa yang dia dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam adalah penyebutan puasa terlebih dahulu sebelum haji. Berdasarkan hal ini didahulukannya penyebutan haji sebelum puasa di sebagian riwayat termasuk kategori perubahan yang dilakukan oleh sebagian rawi atau periwayatan secara makna (tidak kontekstual). Redaksinya pada Shahih Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda:



"Islam dibangun di atas lima perkara: Di atas tauhid (meng-esakan) Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji."



Seorang lelaki berkata (Kepada Ibnu Umar): "Haji dan puasa Ramadhan?" Beliau berkata, "Tidak, puasa Ramadhan dan haji. Demikianlah aku mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam."



Kelima rukun ini disebutkan secara berurutan sesuai dengan urgensinya masing-masing. Dimulai dengan dua kalimat syahadat yang merupakan asas bagi setiap amal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kemudian shalat yang dilakukan berulang-ulang sebanyak lima kali sehari semalam. Sehingga shalat merupakan hubungan kuat antara seorang hamba dengan Rabbnya. Kemudian zakat yang wajib dikeluarkan dari harta jika telah berlalu satu tahun, sebab manfa'atnya bisa menyebar. Kemudian puasa yang wajib dalam satu bulan dalam satu tahun, merupakan ibadah fisik yang manfa'atnya hanya bersifat pribadi. Kemudian haji yang wajib sekali seumur hidup.



Di dalam Shahih Muslim terdapat riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu menyampaikan hadits ini ketika beliau ditanya seorang lelaki, dia berkata padanya: "Tidakkah engkau berperang?" kemudian beliau menyebutkan hadits ini. Di dalamnya terdapat isyarat bahwa jihad bukan termasuk rukun Islam. Sebab lima perkara ini lazim dan kontinyu bagi setiap mukallaf. Berbeda dengan jihad, yang merupakan fardhu kifayah dan tidak setiap waktu.



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Penjelasan urgensi kelima perkara ini karena menjadi pondasi bangunan Islam.



2. Menyerupakan sesuatu yang abstrak dengan sesuatu yang konnkrit agar lebih mengena dalam fikiran.



3. Memulai dengan yang paling penting.



4. Dua kalimat syahadat merupakan asas pada dua kalimat itu sendiri dan merupakan asas bagi yang lainnya. Sehingga sebuah amal tidak diterima kecuali dibangun di atas keduanya.



5. Mendahulukan shalat atas amal lainnya, karena merupakan penghubung yang kuat antara seorang hamba dengan Rabbnya.



Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.