AHLAN WA SAHLAN YA IKHWAH...
Sedikit kata untuk kita renungkan bersama...

Kamis, 28 Agustus 2014

SYARAH HADITS ARBA’IN AN NAWAWI, Hadits ke-8

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala."
(HR. Bukhari dan Muslim).



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan." Yang memerintahkan Rasulullah adalah Allah, sebab tidak ada yang memerintahkan beliau selain-Nya. Adapun jika seorang shahabat berkata: "Kami diperintah" atau "Kami dilarang", maka yang memerintah dan melarang mereka adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.



Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dan diganti oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah, sebagian bangsa Arab murtad dan menolak menunaikan zakat, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu bertekad untuk memerangi mereka. Dengan dasar bahwa diantara hak dua kalimat syahadat adalah menunaikan zakat, tanpa mengetahui hadits yang menambahkan shalat dan zakat setelah dua kalimat syahadat seperti dalam hadits ini. Umar mendebatnya dalam masalah ini. Debat mereka berdua disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim [20], dia berkata: "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, Abu Bakar menjadi Khalifah setelahnya. Murtadlah orang-orang yang murtad dari bangsa Arab. Umar bin Khaththab berkata kepada Abu Bakar: "Kenapa engkau memerangi mereka, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:



"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallaah. Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah maka darah dan harta mereka akan terlindungi dariku kecuali dengan haq dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala."



Abu Bakar berkata: "Demi Allah, aku pasti akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sesunguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar zakat yang dulu mereka bayar kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, niscaya aku pasti akan memerangi mereka karenanya." Umar bin Khaththab berkata: "Demi Allah, sesungguhnya aku mendapati bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala melapangkan Abu Bakar untuk berperang. Akupun tahu bahwa dia benar."



Al-Hafidzh berkata dalam Al-Fath [I/76]: "Sebagian meragukan kebenaran hadits ini. Sebab jika hadits di atas diriwayatkan oleh Umar, niscaya dia tidak akan membiarkan ayahnya membantah Abu Bakar tentang memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Seandainya mereka mengetahuinya niscaya Abu Bakar tidak mungkin membenarkan Umar berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallaah," lalu berpindah dari hadits ini berdalil dengan qiyash. Yaitu dia berkata: "Aku pasti akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat." Sebab keduanya bergandengan dalam Al-Qur'an.



Jawaban atas hal ini adalah: Bukanlah sebuah keharusan jika hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar lalu dia mengingatnya diwaktu itu. Jika dia mengingatnya, bisa jadi pula dia tidak ada disaat kejadian. Tidak menutup kemungkinan pula jika dia mengingatkan mereka dengan hadits itu setelah itu. Dan Abu Bakar tidaklah berdalil dengan qiyash saja, sebaliknya dia juga mengambil dalil dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang dia riwayatkan, yaitu: "Kecuali dengan hak Islam." Abu Bakar berkata: "Zakat adalah hak Islam." Ibnu Umar tidaklah sendiri dalam meriwayatkan hadits diatas, namun diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah dengan tambahan shalat dan zakat di dalamnya.



Keumuman memerangi manusia hingga melakukan perkara-perkara yang disebut oleh hadits ini dikecualikan atas Ahli Kitab jika mereka membayar jizyah (upeti) berdasarkan dalil Al-Qur'an, demikian pula selain ahli kitab jika membayar jizyah berdasarkan dalil dari As-Sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Buraidah bin Hushaib yang panjang dalam Shahih Muslim [1731], di awalnya disebutkan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam jika menunjuk seorang panglima pasukan besar atau kecil, beliau mewasiatkan untuk pribadinya agar bertakwa dan mewasiatkan kepada pasukannya dengan kebaikan..." (Al-Hadits).



Cukup dua kalimat syahadat untuk memeluk Islam. Dua kalimat syahadat merupakan kewajiban pertama bagi seorang yang mukallaf. Ibnu Daqiq al-Id berkata ketika menjelaskan hadits ini: "Hadits ini mengandung dalil yang jelas bagi madzhab para ulama muhaqqiq dan mayoritas salaf dan khalaf bahwa seseorang jika meyakini agama Islam dengan kuat tanpa ada keraguan, maka sudah cukup itu baginya.



Perang atas orang yang menolak zakat dilakukan jika dia menolak dan melawan dengan perang. Adapun jika tidak melawan, maka zakat diambil dengan paksa darinya.



Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala." Yaitu barangsiapa yang menampakkan keislaman dan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka harta dan darahnya terlindungi. Jika dia jujur secara lahir dan bathin, maka hal itu akan bermanfa'at baginya di dunia dan di akhirat. Namun jika bathinnya berbeda dengan lahirnya, maka dia seorang munafik dan dia termasuk penghuni neraka paling bawah.



Diantara kandungan hadits ini adalah:



1. Perintah untuk berperang demi terciptanya dua kalimat syahadat, shalat dan zakat.



2. Dimutlakkannya perbuatan atas ucapan, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika mereka melakukan itu" dan apa yang disebut sebelumnya adalah dua kalimat syahadat, dan keduanya adalah ucapan.



3. Penetapan Hisab atas segala perbuatan pada hari kiamat.



4. Barangsiapa yang menolak membayar zakat, maka dia diperangi karenanya sampai dia mau membayarnya.



5. Barangsiapa yang menampakkan keislaman, maka hal itu diterima darinya. Adapun hakikat perkaranya diserahkan kepada Allah.



6. Dua kalimat syahadat saling berkaitan satu sama lain, keduanya harus ada secara bersamaan.



7. Penjelasan tentang keagungan shalat dan zakat. Shalat adalah hak badan, dan zakat adalah hak harta.



Sumber:

Kitab "Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh 'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul Ilmi", Cileungsi-Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar