"Dari Ibnu Umar radhiyallahu
'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan
hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Sabda beliau Shallallahu
'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan." Yang
memerintahkan Rasulullah adalah Allah, sebab tidak ada yang memerintahkan
beliau selain-Nya. Adapun jika seorang shahabat berkata: "Kami
diperintah" atau "Kami dilarang", maka yang memerintah dan melarang
mereka adalah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam.
Ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam meninggal dan diganti oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah, sebagian bangsa Arab murtad
dan menolak menunaikan zakat, Abu Bakar radhiyallahu
'anhu bertekad untuk memerangi mereka. Dengan dasar bahwa diantara hak dua
kalimat syahadat adalah menunaikan zakat, tanpa mengetahui hadits yang
menambahkan shalat dan zakat setelah dua kalimat syahadat seperti dalam hadits
ini. Umar mendebatnya dalam masalah ini. Debat mereka berdua disebutkan dalam
hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim [20], dia berkata:
"Ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam meninggal, Abu Bakar menjadi Khalifah setelahnya.
Murtadlah orang-orang yang murtad dari bangsa Arab. Umar bin Khaththab berkata
kepada Abu Bakar: "Kenapa engkau memerangi mereka, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah
bersabda:
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka
mengucapkan Laa ilaaha illallaah. Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha
illallaah maka darah dan harta mereka akan terlindungi dariku kecuali dengan
haq dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala."
Abu Bakar berkata: "Demi Allah, aku pasti akan
memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sesunguhnya zakat
adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar zakat yang
dulu mereka bayar kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam, niscaya aku pasti akan memerangi mereka karenanya."
Umar bin Khaththab berkata: "Demi Allah, sesungguhnya aku mendapati bahwa
Allah Subhanahu wa Ta'ala melapangkan
Abu Bakar untuk berperang. Akupun tahu bahwa dia benar."
Al-Hafidzh berkata dalam Al-Fath
[I/76]: "Sebagian meragukan kebenaran hadits ini. Sebab jika hadits di atas
diriwayatkan oleh Umar, niscaya dia tidak akan membiarkan ayahnya membantah Abu
Bakar tentang memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Seandainya
mereka mengetahuinya niscaya Abu Bakar tidak mungkin membenarkan Umar berdalil
dengan sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallaah," lalu
berpindah dari hadits ini berdalil dengan qiyash. Yaitu dia berkata: "Aku
pasti akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat."
Sebab keduanya bergandengan dalam Al-Qur'an.
Jawaban atas hal ini adalah: Bukanlah sebuah keharusan jika
hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar lalu dia mengingatnya diwaktu itu. Jika
dia mengingatnya, bisa jadi pula dia tidak ada disaat kejadian. Tidak menutup
kemungkinan pula jika dia mengingatkan mereka dengan hadits itu setelah itu.
Dan Abu Bakar tidaklah berdalil dengan qiyash saja, sebaliknya dia juga
mengambil dalil dari sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam yang dia riwayatkan, yaitu: "Kecuali dengan hak Islam." Abu Bakar berkata:
"Zakat adalah hak Islam." Ibnu Umar tidaklah sendiri dalam
meriwayatkan hadits diatas, namun diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah dengan
tambahan shalat dan zakat di dalamnya.
Keumuman memerangi manusia hingga melakukan perkara-perkara
yang disebut oleh hadits ini dikecualikan atas Ahli Kitab jika mereka membayar jizyah (upeti) berdasarkan dalil
Al-Qur'an, demikian pula selain ahli kitab jika membayar jizyah berdasarkan dalil dari As-Sunnah. Sebagaimana disebutkan
dalam hadits Buraidah bin Hushaib yang panjang dalam Shahih Muslim [1731], di awalnya disebutkan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam jika
menunjuk seorang panglima pasukan besar atau kecil, beliau mewasiatkan untuk
pribadinya agar bertakwa dan mewasiatkan kepada pasukannya dengan
kebaikan..." (Al-Hadits).
Cukup dua kalimat syahadat untuk memeluk Islam. Dua kalimat
syahadat merupakan kewajiban pertama bagi seorang yang mukallaf. Ibnu Daqiq
al-Id berkata ketika menjelaskan hadits ini: "Hadits ini mengandung dalil
yang jelas bagi madzhab para ulama muhaqqiq
dan mayoritas salaf dan khalaf bahwa seseorang jika meyakini agama Islam dengan
kuat tanpa ada keraguan, maka sudah cukup itu baginya.
Perang atas orang yang menolak zakat dilakukan jika dia
menolak dan melawan dengan perang. Adapun jika tidak melawan, maka zakat
diambil dengan paksa darinya.
Sabda beliau Shallallahu
'alaihi wasallam: "Dan perhitungan mereka ada pada Allah
Ta'ala." Yaitu barangsiapa yang menampakkan keislaman dan
mengucapkan dua kalimat syahadat, maka harta dan darahnya terlindungi. Jika dia
jujur secara lahir dan bathin, maka hal itu akan bermanfa'at baginya di dunia
dan di akhirat. Namun jika bathinnya berbeda dengan lahirnya, maka dia seorang
munafik dan dia termasuk penghuni neraka paling bawah.
Diantara kandungan
hadits ini adalah:
1. Perintah untuk berperang demi terciptanya dua kalimat
syahadat, shalat dan zakat.
2. Dimutlakkannya perbuatan atas ucapan, berdasarkan sabda
beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika
mereka melakukan itu" dan apa yang disebut sebelumnya adalah dua
kalimat syahadat, dan keduanya adalah ucapan.
3. Penetapan Hisab atas segala perbuatan pada hari kiamat.
4. Barangsiapa yang menolak membayar zakat, maka dia diperangi
karenanya sampai dia mau membayarnya.
5. Barangsiapa yang menampakkan keislaman, maka hal itu
diterima darinya. Adapun hakikat perkaranya diserahkan kepada Allah.
6. Dua kalimat syahadat saling berkaitan satu sama lain,
keduanya harus ada secara bersamaan.
7. Penjelasan tentang keagungan shalat dan zakat. Shalat
adalah hak badan, dan zakat adalah hak harta.
Sumber:
Kitab "Fathul
Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni
Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh
'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan
Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul
Ilmi", Cileungsi-Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar