Hadits ke-6:
"Dari Abu Abdillah Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu
dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.
Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang
tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang melindungi dirinya dari
perkara syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan
siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara
yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya
di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan dan wilayah
larangan Allah adalah segala apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwasanya di
dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh,
dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa segumpal
daging itu adalah hati."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan:
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat
perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang
banyak." Di dalamnya terdapat pembagian segala sesuatu menjadi
tiga bagian:
Pertama: Hal-hal yang jelas kehalalannya. Seperti biji-bijian,
buah-buahan dan hewan ternak jika tidak dihasilkan dengan cara yang haram.
Kedua: Hal-hal yang jelas keharamannya. Seperti minum khamer,
makan bangkai dan menikahi mahram.
Ini diketahui oleh orang yang berilmu maupun yang awam.
Ketiga: Perkara samar-samar antara halal dan haram. Tidak
termasuk perkara yang jelas kehalalannya dan tidak termasuk pula perkara yang
jelas keharamannya. Ini tidak diketahui oleh banyak orang, hanya diketahui oleh
sebagian mereka.
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Maka
siapa yang melindungi dirinya dari perkara syubhat berarti dia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara
syubhat, maka akan terjerumus kedalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana
penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang
dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah
bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan dan wilayah larangan Allah adalah
segala apa yang diharamkan-Nya." Ini termasuk dalam bagian ketiga,
yaitu perkara yang samar-samar. Jika dijauhi maka akan mendatangkan keselamatan
bagi agama seseorang -yaitu hubungan antara dia dengan Allah- serta keselamatan
bagi kehormatannya -yaitu hubungan antara dia dengan manusia- sehingga manusia
tidak punya jalan untuk menodai kehormatannya. Jika seseorang menganggap remeh
menyentuh perkara syubhat, maka hal
itu akan menyeretnya ke dalam perkara haram yang nyata. Nabi Shallallahu
'alaihi wasallam telah membuat permisalan dalam hal ini. Yaitu seperti seorang
penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan. Jika dia jauh dari
tempat terlarang tersebut, niscaya dia akan selamat dari masuknya hewan
gembalaannya ke dalam daerah terlarang tersebut. Namun jika dia dekat dengan
tempat tersebut, niscaya lambat laun gembalaannya akan masuk ke dalamnya tanpa
dia sadari.
Yang dimaksud dengan Hima
(daerah larangan) adalah tanah subur yang ditutup oleh para raja dan lainnya.
Mereka melarang orang lain untuk mendekatinya. Sehingga orang yang menggembala
disekitarnya lambat laun akan memasukinya, berarti dia telah menghadapkan
dirinya kepada hukuman. Dan daerah larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah
perkara-perkara yang telah diharamkan-Nya. Maka seseorang wajib menjauh
darinya. Dia wajib pula menjauh dari perkara-perkara tidak jelas yang bisa
membawa kepada perkara-perkara yang diharamkan.
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: "Ketahuilah
bahwasanya di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah
seluruh tubuh, dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah
bahwa segumpal daging itu adalah hati." Mudhghah adalah segumpal daging seukuran kunyahan manusia. Ini
mengandung penjelasan tentang besarnya kedudukan hati di dalam jasad. Hati
adalah raja bagi semua anggota tubuh. Semua anggota tubuh akan baik jika dia
baik, dan rusak jika dia rusak.
An-Nawawi rahimahullah berkata: "Sabda beliau
Shallallahu 'alaihi wasallam: Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam
perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan."
(Maknanya) memiliki dua kemungkinan:
Pertama: Dia terjerumus ke dalam perkara haram, sedang dia
menyangkalnya tidak haram.
Kedua: Artinya dia dekat untuk terjerumus ke dalam perkara
haram. Sebagaimana dikatakan: Maksiat merupakan pengantar menuju kekufuran.
Sebab jika jiwa telah melakukan penyimpangan, dia akan berpindah menuju kerusakan
yang lebih besar. Sehingga dikatakan bahwa hal ini diisyaratkan oleh firman
Allah Ta'ala:
"Dan mereka membunh para Nabi tanpa alasan yang benar. Yang
demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas."
(QS. Ali Imran: 112).
Maksudnya mereka mulai dengan berbuat maksiat kemudian
meningkat hingga membunuh para nabi. Di dalam hadits disebutkan:
"Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur lalu
tangannya dipotong karenanya. Dan dia mencuri tali sehingga tangannya dipotong
karenanya."
Artinya dia mulai dengan mencuri telur lalu meningkat hingga
mencuri tali.
Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu termasuk shahabat
generasi belia. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meninggal ketika
umurnya masih delapan tahun. Ketika meriwayatkan hadits ini, dia berkata:
"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ."
Ini menunjukkan sahnya apa yang diemban oleh seorang anak kecil yang telah
mencapai usia tamyiz. Apa yang dia
emban waktu kecil lalu dia tunaikan ketika dewasa adalah diterima. Demikian
pula seorang kafir jika mengemban sesuatu waktu kafir, lalu dia menunaikannya
ketika masuk Islam (maka apa yang ditunaikannya tersebut diterima).
Diantara kandungan
hadits ini adalah:
1. Keterangan tentang pembagian segala sesuatu dalam
syari'at ini menjadi perkara yang jelas kehalalannya, perkara yang jelas
keharamannya dan perkara samar-samar antara keduanya.
2. Perkara syubhat ini tidak diketahui oleh banyak orang dan
sebagian mereka mengetahui hukumnya dengan dalilnya.
3. Perkara syubhat harus ditinggalkan sampai diketahui
kehalalannya.
4. Membuat contoh untuk menetapkan makna yang dimaksud
dengan memperumpamakannya dengan sesuatu yang konkrit.
5. Jika seorang insan terjerumus ke dalam perkara syubhat,
maka dengan mudah dia akan terjerumus ke dalam perkara haram yang nyata.
6. Penjelasan tentang besarnya kedudukan hati. Semua anggota
tubuh tunduk kepadanya. Semuanya baik jika ia baik, dan rusak jika ia rusak.
7. Kerusakan lahiriyah menunjukkan kerusakan bathin.
8. Menjauhi syubhat memberikan perlindungan kepada seseorang
atas agamanya dari kekurangan, dan perlindungan terhadap kehormatannya dari aib
dan cela.
Sumber:
Kitab "Fathul
Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatil Khamsin Lin Nawawi wa Ibni
Rajab Rahimahumallah."
Ditulis Oleh: Syaikh
'Abdul Muhsin bin Hamd al-'Abbad al-Badr.
Diterjemahkan oleh:
Abu Habiib Sofyan
Saladin.
Dalam Judul Versi Indonesia: "Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi" (Plus 8 Hadits Ibnu Rajab).
Penerbit: "Darul
Ilmi", Cileungsi-Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar