Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan
pelakasanaannya pada hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini
kami sebutkan beberapa dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan
keutamaannya.
1. Dari Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu ‘anhu, dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada
malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan
Baitul ‘atiq.” (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan
Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib,
no. 736)
2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri
radhiyallahu ‘anhu,
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada
hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum’at.” (HR.
Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini
dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini
adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani
menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada
hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit,
akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua
jumat.”
Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh
Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari
kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”
Kapan Membacanya?
Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau
pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada
hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari
Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi
adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya
matahari pada hari Jum’at.
Imam Al-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan
bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum’at dan siangnya
berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi’i: 1/237).
Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar
rahimahullaah mengungkapkan dalam Amali-nya: Demikian riwayat-riwayat yang ada
menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah
malam jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).
DR Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih
min al Kitab wa al Sunnah menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan
untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi
berdasarkan hadits di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241).
Kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak
terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari
Jum’at.
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum’at
Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang
disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada
siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada
hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit.
Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya,
sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Pada hari ketika kamu melihat orang
mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di
sebelah kanan mereka.” (QS. Al-Hadid: 12)
Balasan kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi
pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan boleh jadi inilah
maksud dari disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr (cahaya) ketaatan akan
menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang
baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)