AHLAN WA SAHLAN YA IKHWAH...
Sedikit kata untuk kita renungkan bersama...

Selasa, 09 Agustus 2011

RINGKASAN HUKUM-HUKUM PUASA

1. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, nikah (bersetubuh) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah -ta'âla-.

2. Waktunya: sejak terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari.

3. Hukum Puasa Ramadhan wajib. Ia merupakan rukun keempat dari rukun Islam.

4. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi setiap muslim, baligh, berakal dan mampu berpuasa.

5. Syarat pewajibannya ada 4:
a. Islam: tidak diwajibkan kepada orang kafir sampai ia menjadi muslim.
b. Berakal: tidak diwajibkan bagi orang gila sampai sadar.
c. Baligh: tidak diwajibkan kepada anak kecil sampai baligh. Tetapi anak kecil diperintahkan berpuasa jika mampu, untuk membiasakan.
d. Mampu berpuasa: tidak wajib bagi yang lemah karena tua dan sakit kronis (yang kecil harapan kesembuhannya). Sebagai gantinya, mereka diwajibkan memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.

6. Syarat sahnya puasa ada 6:
a. Islam: tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.
b. Berakal: tidak sah puasa orang gila sampai dia sadar.
c. Tamyiz (dapat membedakan): tidak sah puasa anak kecil sampai bisa membedakan sesuatu.
d. Selesai dari haid: tidak sah puasa sampai selesai masa haidnya.
e. Selesai dari nifas: tidak sah puasa sampai selesai masa nifasnya.
f. Niat sedari malam bagi puasa wajib. Tidak sah puasanya tanpa niat, dan tempat niat di hati.

7. Sunah puasa ada 6:
a. Mengakhirkan sahur hingga bagian akhir malam, selama tidak khawatir terbitnya fajar.
b. Menyegerakan berbuka jika telah pasti tenggelamnya matahari.
c. Memperbanyak amal-amal kebaikan, dan yang terdepan adalah menjaga shalat 5 waktu tepat pada waktunya yang dikerjakan bersama jamaah, membayar zakat kepada yang berhak, memperbanyak shalat sunah, sedekah, tilawah al-Quran, zikir, berdoa dan beristigfar.
d. Jika dicela hendaknya mengatakan: "Aku sedang puasa."
Tidak membalas celaan, tetapi menanggapinya dengan baik agar mendapatkan pahala dan selamat dari dosa.
e. Membaca doa ketika berbuka dengan doa yang disukainya. Diantaranya:
"Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizki-Mu aku berbuka, terimalah amalku, sesungguhnya engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."
f. Berbuka dengan ruthab (kurma mengkal), jika tidak ada dengan tamr (kurma masak) dan jika tidak ada dengan air.

8. Hukum-hukum pembatal puasa:
Dibolehkan tidak berpuasa bagi 4 macam orang:
a.Orang sakit yang jika berpuasa malah akan membahayakannya dan musafir yang perjalanannya boleh diqoshor (diringkas jumlah rakaat) shalat.
Bagi keduanya berbuka lebih utama. Keduanya wajib mengganti puasanya. Jika tetap berpuasa itu pun tidak mengapa.
b.Wanita haid dan nifas. Keduanya wajib mengganti puasanya. Jika keduanya tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
c.Wanita hamil dan menyusui. Jika khawatir terhadap anak/janinnya boleh tidak puasa, tetapi wajib mengganti dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Jika khawatir terhadap dirinya, dia hanya cukup mengganti puasanya saja. Keduanya boleh juga tetap berpuasa.
d.Tidak mampu berpuasa karena jompo dan sakit kronis (kecil harapan sembuhnya). Dia boleh tidak puasa, dan menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya sebanyak 1 mud gandum atau 1/2 sho' dari selainnya (kurang lebih 1kg-1,5 kg).

9. Pembatal puasa:
a.Diharamkan jima (bersetubuh) di farj (vagina) pada siang Ramadhan. Bagi yang melakukannya wajib mengganti dan menunaikan kafarah mughalazoh, yaitu membebaskan budak, jika budak tidak ada maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berpuasa maka dengan memberi makan 60 orang miskin.
b.Makan dan minum dengan sengaja. Jika karena lupa puasanya tidak batal.
c.Infus dan transfusi darah pada orang yang berpuasa, seperti akibat pendarahan. Sedangkan suntikan yang bukan makanan, ulama berbeda pendapat, lebih utama tidak melakukannya kecuali darurat yang mengharuskan berbuka agar keluar dari khilaf.
d.Mengeluarkan air mani secara sadar dengan onani, mencumbu, mencium atau yang sepertinya dengan sadar. Adapun bila keluar mani karena mimpi, tidaklah membatalkan puasa karena di luar kesadaran.
e.Murtad dari Islam –semoga kita dilindungi dari padanya-.

Catatan:
1. Pembatal-pembatal puasa di atas disyaratkan terjadi dengan kesadaran dan kehendak. Jika dilakukan karena jahil (tidak tahu), lupa atau dipaksa, puasanya tidak batal.
2. Segala yang tidak mungkin dapat dihindari, seperti debu jalanan, mimisan, pendarahan, mimpi basah, muntah dan yang sepertinya, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
3. Wajib berbuka puasa jika diperlukan untuk menolong orang yang dalam bahaya, seperti tenggelam dan lain sebagainya.
4. Setiap yang puasanya batal karena hal-hal di atas, wajib mengqodho (mengganti) sebanyak jumlah hari, sambil bertobat dan beristigfar.

Puasa mustahab (sunah)
1. Puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan menggenapkan pahala puasa setahun.
2. Puasa hari Senin dan Kamis. Karena keduanya adalah hari di mana amalan disampaikan/diangkat kepada Allah.
3. Puasa tiga hari pada setiap bulan. Dicatat pahalanya seperti puasa sebulan penuh, karena setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali. Yang lebih utama pada tanggal 13,14 dan 15.
4. Puasa pada 9 hari pertama dari bulan Zulhijah. Dan yang lebih ditekankan adalah hari ke-9 yaitu hari Arafah bagi yang tidak berhaji.
5. Puasa di bulan Muharam. Dan lebih ditekankan pada hari ke-9 dan ke-10.