Bismillaahir rahmaanir rahiim
Assalamu'alaykum wa rahmatullaah wa barakaatuh.
"Innal hamdalillaah
nahmaduhu wanasta'iinuhu wanastaghfiruhu wana'uzdubillaahi minsyururi anfusinaa
waminsayyi aati 'amaalinaa mayyahdihillaahu falaa mudhillalah wamayyudlil falaa
hadiyalah."
"Asyhadu alaa ilaha
illallaah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warasuuluh laa nabiy ya
ba'da."
"Segala puji hanya milik
Allah 'Aza wa Jalla, kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan kepada-Nya, kita
memohon ampun kepada-Nya, dan kita berlindung kepada-Nya dari kejelekan-kejelekan
diri kita dan kejelekan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi hidayah
oleh Allah 'Aza wa Jalla maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya,
dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah 'Aza wa Jalla maka tidak seorangpun
yang dapat memberi hidayah kepadanya."
"Aku bersaksi bahwa tidak
ada yang patut disembah dengan haq (benar) kecuali Allah 'Aza wa Jalla saja,
dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu
'alaihi wasallam adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya. Dan tidak ada Nabi
setelahnya"
Qola Allaahu Ta'ala fii Kitabul Karim: "Yaa
ayyuhal ladziina aamanu taqullaaha haqqo tuqootih walaa tamuutunna illaa wa
antum muslimun."
Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan
janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan beragama Islam."
(QS. Ali Imran: 102).
Wa qola Allaahu Ta'ala: "Yaa ayyuhan naasuttaquu
robbakumul ladzii kholaqokum min nafsi wa hidah wa kholaqo minhaa dzaujaha wa
batstsa minhuma rijaalan katsiiran wanisaa a wattaqullaah alladzii tasaa
aluunabihi wal arhaama innallaaha kaana 'alaikum roqiibaa."
Dan AllahTa'ala berfirman: "Hai sekalian manusia,
bertaqwalah kepada Robb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang
satu, daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama-Nya) kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kalian."
(QS. An Nisaa: 1).
Wa qola Allaahu Ta'ala: "Yaa ayyuhal ladziina
aamanut taqullaah waquuluu qaulan sadiida yushlih lakum a'maalakum wa yaghfir
lakum dzunuubakum wamayyuti 'illaah wa rasullahuu waqod faaza fauzan 'adzhiima."
Dan Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang
beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dan katakanlah dengan perkataan yang
benar, niscaya Allah akan memperbaiki bagi kalian amal-amal kalian dan
mengampuni bagi kalian dosa-dosa kalian. Dan barangsiapa mentaati Allah dan
Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar."
(QS. Al Ahzab: 70-71).
Amma ba'du,
"Fa inna ashdaqol hadiitsi kitaabullaah wa khairal hadi hadi muhammadin
shallallaahu 'alaihi wasallam wasyarril umuuri muhdatsaa tuhaa wakulla muhdatsa
tin bid'ah wakulla bid'atin dholaalah wakulla dholaalatin fiinnar."
Amma ba'du: "Sesungguhnya
sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara
adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan
setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesatan ada di neraka."
"Pembahasan Ringkas KITAB RIYADHUSH SHALIHIN"
296. Bab Larangan
Menyambung Rambut, Menato, dan Menata Gigi.
Allah 'Aza wa Jalla berfirman:
"Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah inatsan
(berhala), dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka, yang
dilaknati Allah, dan (setan) itu mengatakan, 'Aku pasti akan mengambil bagian
tertentu dari hamba-hamba-Mu dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga
binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh
mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)',
barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia
menderita kerugian yang merata."
(QS. An-Nisa': 117-119).
Qatadah menafsirkan, "Memotong telinga-telinga binatang
ternak", yaitu membelahnya dan dijadikan tanda untuk bahirah, sa'ibah, dan washilah.
(Bahirah adalah
unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu unta
betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan
tidak boleh diambil air susunya. Sa'ibah
adalah unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran suatu nazar.
Seperti, jika seorang Arab jahiliyyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan
yang berat, maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya Sa'ibah bila maksud
atau perjalanannya berhasil dengan selamat. Washilah
adalah seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan
betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidak disembelih dan diserahkan
kepada berhala).
Ikrimah menafsirkan, "Mengubah ciptaan Allah",
yaitu dengan dikebiri, ditato, dipotong telinganya, hingga sebagian di antara
mereka mengharamkan pengebirian hewan, sementara sebagian lainnya membolehkan,
karena adanya tujuan nyata untuk itu.
Ibnu Abbas menafsirkan, "Ciptaan Allah", yaitu
agama Allah.
Dari Iyadh bin Himar, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Allah Ta'ala berfirman, 'Sungguh, Aku
menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus (di atas tauhid) Setan kemudian
mendatangi mereka, membawa mereka pergi menjauh dari agama dan mengharamkan
kepada mereka apa yang Aku halalkan untuk mereka' '."
[HR. Muslim].
1/1642.
Dari Asma' radhiyallahu
'anha, seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Wahai Rasulullah, putriku terkena cacar hingga rambutnya rontok,
dan aku hendak menikahkannya, bolehkah aku menyambung rambutnya?" Beliau
bersabda, 'Allah melaknat wanita yang
menyambung rambut dan yang disambung rambutnya'."
[Muttafaqun 'alaih].
[Shahih:
Al-Bukhari (5935), Muslim (2122), An-Nasa'i (8/187)].
Kosakata asing:
(Fatamarroqa):
Terbuai dan rontok.
(Al-Washilatu):
Wanita yang menyambung rambutnya atau rambut wanita lain dengan rambut lain.
(Al-Maushulatu):
Wanita yang disambung rambutnya.
(Al-Mustaushilatu):
Wanita yang meminta rambutnya disambung.
Penjelasan hadits:
Riwayat lain menyebutkan dengan lafal, "Wanita yang menyambung
rambut dan yang meminta disambung rambutnya."
Hadits serupa juga diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini
menunjukkan, menyambung rambut termasuk salah satu dosa besar.
2/1643.
Dari Humaid bin Abdurrahman, ia mendengar Mu'awiyah berkata
di atas mimbar pada musim haji sembari meraih seikat rambut yang ada di tangan
seorang penjaga lalu berkata, "Wahai
penduduk Madinah! Mana ulama kalian?! Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam melarang (mengenakan) seperti ini." Ia berkata,
"Sesungguhnya, Bani Israil binasa ketika kaum wanita mereka mengenakan
seperti ini."
[Muttafaqun 'alaih].
[Shahih:
Al-Bukhari (5932); Muslim (2127); Abu Dawud (4167); Tirmidzi (2782)].
Penjelasan hadits:
1. Perhatian para khalifah dan para pemimpin untuk
mengingkari dan melenyapkan kemungkaran.
2. Teguran bagi orang yang mengabaikan kemungkaran, padahal
ia memiliki kewenangan.
3. Orang beruntung adalah orang yang bisa memetik pelajaran
dari orang lain.
4. Hukuman ditimpakan secara merata jika kemungkaran mulai
dilakukan terang-terangan.
3/1644.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya;
wanita yang menato dan yang meminta ditato.
[Muttafaqun 'alaih]
[Shahih: Al-Bukhari (5937); Muslim (2124); Abu Dawud (4169);
Tirmidzi (2783)].
Penjelasan hadits:
1. Tato termasuk dosa besar.
2. Dalam hal ini, hukum
laki-laki sama seperti wanita.
4/1645.
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Allah telah melaknat wanita-wanita
yang membuat tato dan wanita yang meminta ditato; wanita-wanita yang mencabut
bulu mata dan wanita-wanita yang meminta dicabut bulu matanya; serta
wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan
Allah." Seorang wanita kemudian berkata kepada Ibnu Mas'ud terkait hal
itu, ia berkata, "Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara penjelasan ini ada dalam Kitabullah?
Allah 'Aza wa Jalla berfirman, 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.' (QS. Al-Hasyr:
7)."
[Muttafaqun 'alaih].
[Shahih: Al-Bukhari (5931); Muslim (2125); Abu Dawud (4169)].
Kosakata asing:
(Al-Mutafallijatu): Wanita yang mengukir gigi agar sedikit
merenggang satu sama lain dan memperindahnya. Inilah yang disebut wasyr.
(An-Namishah): Wanita yang mengambil sebagian dari rambut alis dan
lainnya lalu dilembutkan agar indah.
(Al-Mutanammishah): Wanita yang menyuruh orang lain untuk mencabut
rambut alis.
Penjelasan hadits:
Hadits ini menunjukkan bahwa
semua yang tercantum dalam hadits termasuk dosa-dosa besar.
An-Nawawi berkata, "Perbuatan ini haram bagi pelaku dan
yang diperlakukan, karena perbuatan-perbuatan ini merubah ciptaan Allah jika si
wanita melakukannya untuk kecantikan. Namun jika untuk pengobatan atau karena
adanya cacat tubuh, hukumnya tidak mengapa."
Al-Bukhari menyebutkan dalam
kitab pakaian, bab menyambung rambut. Lalu Al-Bukhari menyebutkan hadits
Mu'awiyah, Abu Hurairah, 'Aisyah, 'Asma, dan Ibnu Umar.
Al-Hafizh Ibnu Hajar
menjelaskan, "Perkataan Humaid, 'Ia
(Mu'awiyah) meraih seikat rambut.' Qushshah artinya seikat rambut."
Disebutkan dalam riwayat
Qatadah dalam Shahih Muslim, beliau Shallallahu 'alaihi wasallam melarang
menggunakan zaur. Qatadah
menjelaskan, "Zaur adalah kain perca
yang digunakan wanita untuk memperbanyak rambut."
Hadits ini merupakan dalil
yang digunakan oleh jumhur ulama. Dan dikuatkan dengan hadits Jabir, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu." [HR. Muslim].
Laits berpendapat, dan
dinukil oleh Abu Ubaidah dari sebagian besar fuqaha, "Yang dilarang adalah menyambung rambut dengan rambut. Sementara
jika seorang wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut, seperti kain
perca dan lainnya, ini tidak termasuk dalam larangan."
Abu Dawud meriwayatkan
dengan sanad shahih dari Sa'id bin Jubair, ia berkata, "Tidak mengapa menggunakan qaramil (penyambung rambut)."
Pendapat ini dikemukakan Ahmad.
Demikian penjelasan
Al-Hafizh secara ringkas.
Wa Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalamu'alaykum wa rahmatullah wa barakatuh.
Sumber:
Kitab 'RIYADHUSH SHALIHIN' - Imam
An-Nawawi Rahimahullaahu Ta'ala.
Syarah: Syaikh Faishal Alu Mubarak.
Takrij: Syaikh Nasiruddin Al-Albani.
Alih bahasa: Tim
Penterjemah UMMUL QURA.
Penerbit: Ummul Qura - Jkt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar