AHLAN WA SAHLAN YA IKHWAH...
Sedikit kata untuk kita renungkan bersama...

Jumat, 30 September 2016

Ringkasan Kitab Riyadhush Shalihin, Bab Larangan Menyambung Rambut, Menato, dan Menata Gigi.


Bismillaahir rahmaanir rahiim
Assalamu'alaykum wa rahmatullaah wa barakaatuh.


"Innal hamdalillaah nahmaduhu wanasta'iinuhu wanastaghfiruhu wana'uzdubillaahi minsyururi anfusinaa waminsayyi aati 'amaalinaa mayyahdihillaahu falaa mudhillalah wamayyudlil falaa hadiyalah."


"Asyhadu alaa ilaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warasuuluh laa nabiy ya ba'da."


"Segala puji hanya milik Allah 'Aza wa Jalla, kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita berlindung kepada-Nya dari kejelekan-kejelekan diri kita dan kejelekan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah 'Aza wa Jalla maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah 'Aza wa Jalla maka tidak seorangpun yang dapat memberi hidayah kepadanya."


"Aku bersaksi bahwa tidak ada yang patut disembah dengan haq (benar) kecuali Allah 'Aza wa Jalla saja, dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya. Dan tidak ada Nabi setelahnya"


Qola Allaahu Ta'ala fii Kitabul Karim: "Yaa ayyuhal ladziina aamanu taqullaaha haqqo tuqootih walaa tamuutunna illaa wa antum muslimun."


Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan beragama Islam."
(QS. Ali Imran: 102).


Wa qola Allaahu Ta'ala: "Yaa ayyuhan naasuttaquu robbakumul ladzii kholaqokum min nafsi wa hidah wa kholaqo minhaa dzaujaha wa batstsa minhuma rijaalan katsiiran wanisaa a wattaqullaah alladzii tasaa aluunabihi wal arhaama innallaaha kaana 'alaikum roqiibaa."


Dan AllahTa'ala berfirman: "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Robb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu, daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama-Nya) kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian."
(QS. An Nisaa: 1).


Wa qola Allaahu Ta'ala: "Yaa ayyuhal ladziina aamanut taqullaah waquuluu qaulan sadiida yushlih lakum a'maalakum wa yaghfir lakum dzunuubakum wamayyuti 'illaah wa rasullahuu waqod faaza fauzan 'adzhiima."


Dan Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dan katakanlah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki bagi kalian amal-amal kalian dan mengampuni bagi kalian dosa-dosa kalian. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar."
(QS. Al Ahzab: 70-71).


Amma ba'du, "Fa inna ashdaqol hadiitsi kitaabullaah wa khairal hadi hadi muhammadin shallallaahu 'alaihi wasallam wasyarril umuuri muhdatsaa tuhaa wakulla muhdatsa tin bid'ah wakulla bid'atin dholaalah wakulla dholaalatin fiinnar."


Amma ba'du: "Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesatan ada di neraka."


"Pembahasan Ringkas KITAB RIYADHUSH SHALIHIN"


296. Bab Larangan Menyambung Rambut, Menato, dan Menata Gigi.


Allah 'Aza wa Jalla berfirman:


"Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah inatsan (berhala), dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka, yang dilaknati Allah, dan (setan) itu mengatakan, 'Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)', barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang merata."
(QS. An-Nisa': 117-119).


Qatadah menafsirkan, "Memotong telinga-telinga binatang ternak", yaitu membelahnya dan dijadikan tanda untuk bahirah, sa'ibah, dan washilah.
(Bahirah adalah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya. Sa'ibah adalah unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran suatu nazar. Seperti, jika seorang Arab jahiliyyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya Sa'ibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dengan selamat. Washilah adalah seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala).


Ikrimah menafsirkan, "Mengubah ciptaan Allah", yaitu dengan dikebiri, ditato, dipotong telinganya, hingga sebagian di antara mereka mengharamkan pengebirian hewan, sementara sebagian lainnya membolehkan, karena adanya tujuan nyata untuk itu.


Ibnu Abbas menafsirkan, "Ciptaan Allah", yaitu agama Allah.


Dari Iyadh bin Himar, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Allah Ta'ala berfirman, 'Sungguh, Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus (di atas tauhid) Setan kemudian mendatangi mereka, membawa mereka pergi menjauh dari agama dan mengharamkan kepada mereka apa yang Aku halalkan untuk mereka' '."
[HR. Muslim].


1/1642.
Dari Asma' radhiyallahu 'anha, seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Wahai Rasulullah, putriku terkena cacar hingga rambutnya rontok, dan aku hendak menikahkannya, bolehkah aku menyambung rambutnya?" Beliau bersabda, 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya'."
[Muttafaqun 'alaih].
[Shahih: Al-Bukhari (5935), Muslim (2122), An-Nasa'i (8/187)].


Kosakata asing:


(Fatamarroqa): Terbuai dan rontok.

(Al-Washilatu): Wanita yang menyambung rambutnya atau rambut wanita lain dengan rambut lain.

(Al-Maushulatu): Wanita yang disambung rambutnya.

(Al-Mustaushilatu): Wanita yang meminta rambutnya disambung.


Penjelasan hadits:


Riwayat lain menyebutkan dengan lafal, "Wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya."


Hadits serupa juga diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini menunjukkan, menyambung rambut termasuk salah satu dosa besar.


2/1643.
Dari Humaid bin Abdurrahman, ia mendengar Mu'awiyah berkata di atas mimbar pada musim haji sembari meraih seikat rambut yang ada di tangan seorang penjaga lalu berkata, "Wahai penduduk Madinah! Mana ulama kalian?! Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarang (mengenakan) seperti ini." Ia berkata, "Sesungguhnya, Bani Israil binasa ketika kaum wanita mereka mengenakan seperti ini."
[Muttafaqun 'alaih].
[Shahih: Al-Bukhari (5932); Muslim (2127); Abu Dawud (4167); Tirmidzi (2782)].


Penjelasan hadits:


1. Perhatian para khalifah dan para pemimpin untuk mengingkari dan melenyapkan kemungkaran.

2. Teguran bagi orang yang mengabaikan kemungkaran, padahal ia memiliki kewenangan.

3. Orang beruntung adalah orang yang bisa memetik pelajaran dari orang lain.

4. Hukuman ditimpakan secara merata jika kemungkaran mulai dilakukan terang-terangan.


3/1644.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya; wanita yang menato dan yang meminta ditato.
[Muttafaqun 'alaih]
[Shahih: Al-Bukhari (5937); Muslim (2124); Abu Dawud (4169); Tirmidzi (2783)].


Penjelasan hadits:


1. Tato termasuk dosa besar.

2. Dalam hal ini, hukum laki-laki sama seperti wanita.


4/1645.
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Allah telah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta ditato; wanita-wanita yang mencabut bulu mata dan wanita-wanita yang meminta dicabut bulu matanya; serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." Seorang wanita kemudian berkata kepada Ibnu Mas'ud terkait hal itu, ia berkata, "Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara penjelasan ini ada dalam Kitabullah? Allah 'Aza wa Jalla berfirman, 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.' (QS. Al-Hasyr: 7)."
[Muttafaqun 'alaih].
[Shahih: Al-Bukhari (5931); Muslim (2125); Abu Dawud (4169)].


Kosakata asing:


(Al-Mutafallijatu): Wanita yang mengukir gigi agar sedikit merenggang satu sama lain dan memperindahnya. Inilah yang disebut wasyr.

(An-Namishah): Wanita yang mengambil sebagian dari rambut alis dan lainnya lalu dilembutkan agar indah.

(Al-Mutanammishah): Wanita yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alis.


Penjelasan hadits:


Hadits ini menunjukkan bahwa semua yang tercantum dalam hadits termasuk dosa-dosa besar.

An-Nawawi berkata, "Perbuatan ini haram bagi pelaku dan yang diperlakukan, karena perbuatan-perbuatan ini merubah ciptaan Allah jika si wanita melakukannya untuk kecantikan. Namun jika untuk pengobatan atau karena adanya cacat tubuh, hukumnya tidak mengapa."

Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab pakaian, bab menyambung rambut. Lalu Al-Bukhari menyebutkan hadits Mu'awiyah, Abu Hurairah, 'Aisyah, 'Asma, dan Ibnu Umar.


Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, "Perkataan Humaid, 'Ia (Mu'awiyah) meraih seikat rambut.' Qushshah artinya seikat rambut."


Disebutkan dalam riwayat Qatadah dalam Shahih Muslim, beliau Shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan zaur. Qatadah menjelaskan, "Zaur adalah kain perca yang digunakan wanita untuk memperbanyak rambut."


Hadits ini merupakan dalil yang digunakan oleh jumhur ulama. Dan dikuatkan dengan hadits Jabir, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu." [HR. Muslim].


Laits berpendapat, dan dinukil oleh Abu Ubaidah dari sebagian besar fuqaha, "Yang dilarang adalah menyambung rambut dengan rambut. Sementara jika seorang wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut, seperti kain perca dan lainnya, ini tidak termasuk dalam larangan."


Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad shahih dari Sa'id bin Jubair, ia berkata, "Tidak mengapa menggunakan qaramil (penyambung rambut)." Pendapat ini dikemukakan Ahmad.
Demikian penjelasan Al-Hafizh secara ringkas.



Wa Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalamu'alaykum wa rahmatullah wa barakatuh.


Sumber:

Kitab 'RIYADHUSH SHALIHIN' - Imam An-Nawawi Rahimahullaahu Ta'ala.
Syarah: Syaikh Faishal Alu Mubarak.
Takrij: Syaikh Nasiruddin Al-Albani.
Alih bahasa: Tim Penterjemah UMMUL QURA.
Penerbit: Ummul Qura - Jkt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar