Bismillaahir Rahmaanir Rahiim..
Assalamu'alaikum wa Rahmatullaah wa Barakaatuh..
Innal hamdalillaah nahmaduhu wanasta'iinuhu wanastaghfiruhu
wana'uzdubillaahi minsyururi anfusinaa wasayyaati 'amaalinaa mayyahdihillaah
falaa mudhillalah wamayyudlil falaa hadiyalah
Asyhadu alaa ilaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan
'abduhu warasuuluh laa nabiyya ba'da
Yaa ayyuhal ladziina aamanu taqullaah haqqoo tuqootih walaa
tamuutunna illaa wa antum muslimuun.
Yaa ayyuhan naasuttaquu robbakumul ladzii kholaqokum min
nafsi wa hidah wa kholaqo minhaa dzaujahaa wa batstsa minhumaa rijaala
katsiiran wanisaa a wattaqullaah alladzii tasaa aluunabih wal arhaama
innallaaha kaana 'alaikum roqiibaa
Yaa ayyuha lladziina aamanut taqullaah waquuluu qaula
sadiida yushlih lakum a'maalakum wa yaghfir lakum dzunuubakum wamayyuti 'illaah
wa rasuulahuu waqod faaza fauzaa 'adzhiima.
Fa inna ashdaqol hadiitsi kitaabullaah wa khairal hadi hadi
muhammadin shallallaahu 'alaihi wasallam wasyarril umuuri muhdatsaa tuhaa
wakulla muhdatsa tin bid'ah wakulla bid'atin dholaalah wakulla dholaalatin
fiinnar.
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang
perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya
mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum
muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan
oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan),
sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang
Nashrani tidaklah mengapa (alias 'boleh-boleh saja'). Bahkan sebagian orang
pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur'an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan -dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita
mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
Oleh:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Oleh:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin- rahimahullah
ditanya: Bagaimana hukum mengucapkan "Merry Christmas" (Selamat
Natal) kepada orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada
mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke
tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang
berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud
yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak
enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam
hal itu?
Jawaban:
Mengucapkan "Merry Christmas" (Selamat Natal) atau
perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram
hukumnya menurut kesepakatan para ulama (Ijma'). Hal ini sebagaimana dinukil
dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya "Ahkâm Ahl
adz-Dzimmah", beliau berkata;
"Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan
syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut
kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar
mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan, 'Semoga Hari raya anda diberkahi'
atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya
itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat
lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang
diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud
terhadap Salib bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah Ta'ala. Dan
amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh
jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak
sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara
dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang
mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bid'ah
atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi Kemurkaan Allah dan
Kemarahan-Nya."
Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa
mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan
hari-hari besar keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu
mengandung persetujuan terhadap syi'ar-syi'ar kekufuran yang mereka lakukan dan
meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap
kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridlai
syi'ar-syi'ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan
dengannya karena Allah Ta'ala tidak meridlai hal itu, sebagaimana dalam
firman-Nya:
Artinya : "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah
tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan
jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu."
(QS. Az-Zumar: 7)
Artinya : "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu
jadi agamamu."
(QS. Al-Ma`idah: 3)
Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal
itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang
(Muslim) ataupun tidak.
Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari
besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari
besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang
tidak diridlai Allah Ta'ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun
disyari'atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus
oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wa Sallam
diutus Allah kepada seluruh makhluk.
Allah Ta'ala berfirman:
Artinya: "Barangsiapa mencari agama selain dari agama
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia
diakhirat termasuk orang-orang yang rugi."
(QS. Ali 'Imran: 85)
'Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan
Selamat Natal pada Mereka'
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
rahimahullah dari Majmu' Fatawa wa Rosail Ibnu 'Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Pertanyaan:
Syaikh rahimahullah ditanya: "Apakah diperbolehkan
pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya
dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?"
Jawaban:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam
salam (ucapan selamat)."
(HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkunjung
ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena
Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya,
Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk
Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk
menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita
kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan
pengikut hawa nafsu.
'Merayakan Natal Bersama'
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al
'Ilmiyyah wal Ifta'
(Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)
no. 8848.
Pertanyaan:
"Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan
orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir
bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada
orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani
dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah
perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar'i yang membolehkan
hal ini?"
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang
Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang
dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat
membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu
pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah
Ta'ala berfirman:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran."
(QS. Al Maidah: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, pengikut dan
sahabatnya.
Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.
Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai
orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar
mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan
makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi Wa
Sallam:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka."
[Hadits Riwayat Abu Daud]
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidlâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm.
"Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar
mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas
kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias
untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah
(iman)."
Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka
dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan
simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan
terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan
bangga terhadap agama mereka.
Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin
dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan
kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha
Perkasa.
Semoga Allah Ta’ala memberi taufik pada kita. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, pengikut dan
sahabatnya.
Semoga bermanfa'at..
Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaah wa Barakaatuh..
[Disalin dari Majmû' Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn, Jilid.III, h.44-46, No.403]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar