AHLAN WA SAHLAN YA IKHWAH...
Sedikit kata untuk kita renungkan bersama...

Kamis, 02 Oktober 2014

HAKIKAT BERKURBAN

Udh-hiyah atau Dhahiyah atau kurban, adalah nama setiap hewan yang disembelih seperti onta, sapi, dan kambing, pada hari raya Kurban atau hari Tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.



Landasan Hukum Kurban



Allah telah mensyari'atkan pelaksanaan kurban melalui firman-Nya:



"Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
(QS. Al-Kautsar: 1-3).



Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga mempraktikan ibadah kurban. Begitu pula kaum muslimin. Mereka semua sepakat tentang pensyari'atan berkurban.



Keutamaan Berkurban



Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



"Tidak ada amalan manusia pada hari raya Kurban yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berkurban." [At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan." Namun, Syaikh Al-Albani mendha'ifkannya dalam Dha'if Sunan At-Tirmidzi (1493) dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir (11896)].



Hukum Berkurban



Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan makruh bagi orang yang mampu jika tidak mengerjakannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah dan bertakbir.



Kapan Kurban Diwajibkan?



Kurban tidak diwajibkan kecuali dalam dua keadaan berikut:



1. Ketika seseorang telah menadzarkannya. Dalilnya adalah sabda Nabi:



"Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." [HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lain-lain; dari Aisyah].



2. Ketika seseorang berkata, "Ini untuk Allah" atau "Ini adalah hewan kurban." Menurut Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, maka ia wajib melaksanakannya.



Hikmah Pensyari'atan Kurban



Ibadah kurban telah disyari'atkan oleh Allah untuk menghidupkan kembali memori tentang kisah Nabi Ibrahim, di samping untuk membantu sesama manusia pada hari raya kurban.



Jenis Hewan Kurban



Jenis hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban adalah onta, sapi, dan kambing. Tidak ada hewan lain selain ketiga jenis hewan ini. Sesuai dengan firman Allah:



"...Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." [QS. Al-Hajj: 34].



Hewan kurban berupa domba yang dianggap layak adalah yang sudah berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan onta berumur lima tahun. Semua hewan ini tidak dibedakan antara jantan atau betina. Semuanya sama. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



"Janganlah kalian berkurban kecuali dengan yang hewan yang sudah berumur (musinnah). Jika itu menyulitkanmu, sembelihlah domba yang jadza'." [Domba yang jadza', adalah domba yang berumur setahun dan belum masuk tahun kedua].



Yang dimaksud musinnah adalah onta yang berumur lima tahun atau lebih, sapi yang berumur dua tahun atau lebih, kambing yang berumur satu tahun atau lebih, dan domba yang berumur enam bulan atau lebih. Musinnah juga disebut dengan nama tsaniyyah. Tidak mengapa berkurban dengan kambing yang dikebiri, karena dagingnya lebih enak dan lezat.



Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban



1. Yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas.
2. Yang picak dan kepicakannya terlihat jelas.
3. Yang sangat pincang.
4. Yang kurus sekali hingga tidak ada tulang sumsumnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



"Ada empat penyakit yang tidak layak untuk hewan kurban: yang picak dan jelas kepicakannya, yang sakit dan terlihat jelas penyakitnya, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali hingga tidak ada tulang sumsumnya." [HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata; Hadits hasan shahih]



5. Yang cacat ('adhba'),, yaitu yang sebagian besar telinga dan tanduknya hilang. Termasuk hewan cacat adalah hatma' (ompong gigi depannya atau seluruhnya), 'ashma' (kulit tanduknya pecah), 'umya' dan tawla' (dibiarkan berkeliaran tanpa digembalakan), dan jarba' (banyak kudisnya). Tetapi, tidaklah mengapa berkurban dengan hewan yang tak bersuara ('ajma'), yang buntutnya terputus (batra'), yang bunting, dan yang sebagian kecil telinganya hilang atau yang dilahirkan dalam keadaan tidak bertelinga.



Waktu Penyembelihan Kurban



Penyembelihan kurban disyaratkan tidak dilakukan kecuali setelah terbitnya matahari pada hari raya kurban. Setelah shalat dilakukan, penyembelihan bisa dilakukan kapan saja di tiga hari Tasyriq, baik pada waktu malam maupun siang. Waktu penyembelihan berakhir dengan berakhirnya tiga hari ini. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (Idhul Adha), maka sembelihannya untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat dan dua khutbah, maka sungguh dia telah menyempurnakan (ibadah kurban) dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin."
(Dari Ana bin Malik).



Satu Hewan Kurban untuk Satu Keluarga



Jika seseorang menyembelih seekor kambing atau domba, maka itu sudah cukup untuk dirinya dan keluarganya. Salah seorang shahabat pernah menyembelih seekor kambing yang diperuntukkan bagi dirinya dan keluarganya.



Bergabung dalam Berkurban



Dibolehkan bergabung dalam berkurban jika hewan yang akan dikurbankan berupa onta atau sapi. Sapi (juga kerbau) berlaku untuk tujuh orang bila mereka semua memang berniat berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah. Diriwayatkan dari Jabir, dia berkata, "Kami menyembelih kurban berupa seeokor onta bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam di Hudaibiyah untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula."
(HR. Muslim).



Pembagian Daging Kurban



Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada kerabat, dan membagikannya kepada kaum fakir. Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:



"Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir), dan simpanlah."
(HR. Muslim dan selainnya).



Menurut kalangan ulama, yang lebih utama adalah memakan, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurbannya masing-masing sebanyak sepertiga. Daging kurban boleh disalurkan hingga ke negara lain, namun tidak boleh dijual kulitnya dan tidak boleh memberi uang kepada tukang potong daging sebagai upah.



Orang yang Berkurban Menyembelih Sendiri Kurbannya



Disunnahkan bagi orang yang berkurban dan mahir menyembelih untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Disunnahkan pula baginya untuk membaca do'a:



"Dengan menyebut nama Allah. Allah MahaBesar. Ya Allah, kurban ini dari...(nama yang berkurban disebutkan)."



Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan membaca do'a, "Dengan menyebut nama Allah. Allah MahaBesar. Ya Allah, sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum mampu berkurban."
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak mahir menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.



Wallahu’alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar