Udh-hiyah atau Dhahiyah atau kurban, adalah nama setiap
hewan yang disembelih seperti onta, sapi, dan kambing, pada hari raya Kurban
atau hari Tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Landasan Hukum Kurban
Allah telah mensyari'atkan pelaksanaan kurban melalui
firman-Nya:
"Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.
Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah
yang terputus (dari rahmat Allah)."
(QS. Al-Kautsar: 1-3).
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga mempraktikan ibadah
kurban. Begitu pula kaum muslimin. Mereka semua sepakat tentang pensyari'atan
berkurban.
Keutamaan Berkurban
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi
dari Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada amalan manusia pada hari raya Kurban yang dicintai
Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan
kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu,
dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah,
pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa
kalian dengan berkurban." [At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan."
Namun, Syaikh Al-Albani mendha'ifkannya dalam Dha'if Sunan At-Tirmidzi (1493)
dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir (11896)].
Hukum Berkurban
Hukum berkurban adalah sunnah
muakkadah (sangat dianjurkan), dan makruh bagi orang yang mampu jika tidak
mengerjakannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing yang
bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah
dan bertakbir.
Kapan Kurban
Diwajibkan?
Kurban tidak diwajibkan kecuali dalam dua keadaan berikut:
1. Ketika seseorang telah menadzarkannya. Dalilnya adalah
sabda Nabi:
"Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia
melaksanakannya." [HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lain-lain; dari Aisyah].
2. Ketika seseorang berkata, "Ini untuk Allah"
atau "Ini adalah hewan kurban." Menurut Malik, jika seseorang membeli
seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, maka ia wajib
melaksanakannya.
Hikmah Pensyari'atan
Kurban
Ibadah kurban telah disyari'atkan oleh Allah untuk
menghidupkan kembali memori tentang kisah Nabi Ibrahim, di samping untuk
membantu sesama manusia pada hari raya kurban.
Jenis Hewan Kurban
Jenis hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban adalah
onta, sapi, dan kambing. Tidak ada hewan lain selain ketiga jenis hewan ini.
Sesuai dengan firman Allah:
"...Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan
Allah kepada mereka berupa hewan ternak." [QS. Al-Hajj: 34].
Hewan kurban berupa domba yang dianggap layak adalah yang
sudah berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua
tahun, dan onta berumur lima tahun. Semua hewan ini tidak dibedakan antara
jantan atau betina. Semuanya sama. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah kalian berkurban kecuali dengan yang hewan yang sudah
berumur (musinnah). Jika itu menyulitkanmu, sembelihlah domba yang
jadza'." [Domba yang jadza', adalah domba yang berumur setahun dan belum
masuk tahun kedua].
Yang dimaksud musinnah
adalah onta yang berumur lima tahun atau lebih, sapi yang berumur dua tahun
atau lebih, kambing yang berumur satu tahun atau lebih, dan domba yang berumur
enam bulan atau lebih. Musinnah juga disebut dengan nama tsaniyyah. Tidak
mengapa berkurban dengan kambing yang dikebiri, karena dagingnya lebih enak dan
lezat.
Hewan yang Tidak
Boleh Dijadikan Hewan Kurban
1. Yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas.
2. Yang picak dan kepicakannya terlihat jelas.
3. Yang sangat pincang.
4. Yang kurus sekali hingga tidak ada tulang sumsumnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ada empat penyakit yang tidak layak untuk hewan kurban: yang
picak dan jelas kepicakannya, yang sakit dan terlihat jelas penyakitnya, yang
pincang sekali, dan yang kurus sekali hingga tidak ada tulang sumsumnya."
[HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata; Hadits hasan shahih]
5. Yang cacat ('adhba'),,
yaitu yang sebagian besar telinga dan tanduknya hilang. Termasuk hewan cacat
adalah hatma' (ompong gigi depannya
atau seluruhnya), 'ashma' (kulit
tanduknya pecah), 'umya' dan tawla' (dibiarkan berkeliaran tanpa
digembalakan), dan jarba' (banyak
kudisnya). Tetapi, tidaklah mengapa berkurban dengan hewan yang tak bersuara ('ajma'), yang buntutnya terputus (batra'), yang bunting, dan yang sebagian
kecil telinganya hilang atau yang dilahirkan dalam keadaan tidak bertelinga.
Waktu Penyembelihan
Kurban
Penyembelihan kurban disyaratkan tidak dilakukan kecuali
setelah terbitnya matahari pada hari raya kurban. Setelah shalat dilakukan,
penyembelihan bisa dilakukan kapan saja di tiga hari Tasyriq, baik pada waktu malam maupun siang. Waktu penyembelihan
berakhir dengan berakhirnya tiga hari ini. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (Idhul Adha), maka
sembelihannya untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat
dan dua khutbah, maka sungguh dia telah menyempurnakan (ibadah kurban) dan
sesuai dengan sunnah kaum muslimin."
(Dari Ana bin Malik).
Satu Hewan Kurban
untuk Satu Keluarga
Jika seseorang menyembelih seekor kambing atau domba, maka
itu sudah cukup untuk dirinya dan keluarganya. Salah seorang shahabat pernah
menyembelih seekor kambing yang diperuntukkan bagi dirinya dan keluarganya.
Bergabung dalam
Berkurban
Dibolehkan bergabung dalam berkurban jika hewan yang akan
dikurbankan berupa onta atau sapi. Sapi (juga kerbau) berlaku untuk tujuh orang
bila mereka semua memang berniat berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah.
Diriwayatkan dari Jabir, dia berkata, "Kami menyembelih kurban berupa seeokor
onta bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam di Hudaibiyah untuk tujuh orang
dan seekor sapi untuk tujuh orang pula."
(HR. Muslim).
Pembagian Daging
Kurban
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging
kurbannya, menghadiahkannya kepada kerabat, dan membagikannya kepada kaum
fakir. Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:
"Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir), dan simpanlah."
(HR. Muslim dan selainnya).
Menurut kalangan ulama, yang lebih utama adalah memakan,
menyedekahkan, dan menyimpan daging kurbannya masing-masing sebanyak sepertiga.
Daging kurban boleh disalurkan hingga ke negara lain, namun tidak boleh dijual
kulitnya dan tidak boleh memberi uang kepada tukang potong daging sebagai upah.
Orang yang Berkurban
Menyembelih Sendiri Kurbannya
Disunnahkan bagi orang yang berkurban dan mahir menyembelih
untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Disunnahkan pula baginya untuk
membaca do'a:
"Dengan menyebut nama Allah. Allah MahaBesar. Ya Allah, kurban ini
dari...(nama yang berkurban disebutkan)."
Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
pernah menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan membaca do'a, "Dengan
menyebut nama Allah. Allah MahaBesar. Ya Allah, sesungguhnya (kurban) ini
dariku dan dari umatku yang belum mampu berkurban."
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak mahir menyembelih, hendaknya
dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar