AHLAN WA SAHLAN YA IKHWAH...
Sedikit kata untuk kita renungkan bersama...

Senin, 09 September 2013

SEKILAS TENTANG SHALAT SUNNAH FAJAR ( Shalat Sunnah Qobliyah Subuh )



Di antara shalat-shalat sunnah, ada shalat sunnah yang memiliki keutamaan yang tak ternilai harganya. Dua rakaat yang memiliki keutamaan, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Sebuah amalan ringan, namun sarat pahala, yang tidak selayaknya disepelekan seorang hamba. Amalan tersebut adalah dua rakaat shalat sunnah sebelum subuh atau disebut juga shalat sunnah fajar (Qobliyah Subuh).

Keutamaannya
Dikisahkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :
لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan satu shalat sunnah pun yang lebih beliau jaga dalam melaksanakannya melebihi dua rakaat shalat sunnah subuh.” (HR Bukhari 1093 dan Muslim 1191)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Ketika safar (perjalanan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan shalat sunnah fajar dan shalat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksankan shalat sunnah  rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (Zaadul Ma’ad I/315)

Keutamaan shalat sunnah subuh ini secara khusus juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim725).

Lihatlah saudaraku, suatu keutamaan yang sangat agung yang merupakan karunia Allah bagi hamba-hamba-Nya. Tidak selayaknya seorang hamba melewatkan kesempatan untuk dapat meraihnya.

Melakukannya dengan Ringkas
Di antara petunjuk dan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan dua rakaat shalat sunnah subuh adalah dengan meringankannya dan tidak memanjangkan bacaannya, dengan syarat tidak melanggar perkara-perkara yang wajib dalam shalat. Hal ini ditunjukkan oleh kisah berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ الْأَذَانِ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ

Dari Ibnu Umar, beliau berkata bahwasanya Hafshah Ummul Mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu bila muadzin selesai mengumandangkan adzan untuk shalat subuh dan telah masuk waktu subuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah dua rakaat dengan ringan sebelum melaksanakan shalat subuh.( HR Bukhari 583).

Diceritakan juga oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat ringan antara adzan dan iqamat shalat subuh.”(HR. Bukhari 584)

‘Asiyah radhiyallahu ‘anha juga menjelaskan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyatakan :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتىَّ إِنِّيْ لأَقُوْلُ : هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ؟

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan dua rakaat shalat sunnah subuh sebelum shalat fardhu Subuh, sampai-sampai aku bertanya : “Apakah beliau membaca surat Al-Fatihah?” (HR Bukhari 1095 dan Muslim 1189)

Hadits-hadits di atas menunjukkan sunnahnya memperingan shalat ketika melaksanakan shalat sunnah subuh. Tentu saja yang dimaksud meringankan shalat di sini dengan tetap menjaga rukun dan hal-hal yang wajib dalam shalat.

Bacaan Pada Setiap Rakaat
Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bacaan surat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah membaca surat Al Fatihah dalam shalat sunnah subuh.

Pertama. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam dua rakaat shalat sunnah subuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (H.R Muslim 726)

Kedua. Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا الْآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ وَفِي الْآخِرَةِ مِنْهُمَا آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca ayat قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا  (Al Baqarah 136) pada rakaat pertama  dan membaca آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ  (Ali Imran 52) pada rakaat kedua” ( HR. Muslim 727).

Ketiga.Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَالَّتِي فِي آلِ عِمْرَانَ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca firman Allah قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا (Al Baqarah 136) dan membaca تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ (Ali Imran 64)” (HR. Muslim 728).

Ringkasnya, ada tiga jenis variasai yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat sunnah subuh, yaitu :

  1. Rakaat pertama membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas
  2. Rakaat pertama membaca  ayat dalam surat Al Baqarah 136:

قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Rakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran 52 :

فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنصَارِي إِلَى اللّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنصَارُ اللّهِ آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

  1. Rakaat pertama membaca ayat dalam surat Al Baqarah 136:

ُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Rakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran ayat 64 :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Itulah beberapa ayat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat sunnah subuh. Namun demikian tetap dibolehkan juga membaca selain ayat-ayat di atas.

Berbaring Sejenak Setelahnya
Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbaring di sisi tubuh sebelah kanan setelah melakukan shalat sunnah subuh. Di antaranya adalah hadits berikut :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا سَكَتَ اْلمُؤَذّنُ بِاْلأُوْلَى مِنْ صَلاَةِ اْلفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ اْلفَجْرِ بَعْدَ اَنْ يَسْتَبِيْنَ اْلفَجْرُ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقّهِ اْلاَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ اْلمُؤَذّنُ لِلإِقَامَةِ

“Apabila muadzdzin telah selesai adzan untuk shalat subuh, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum shalat subuh, beliau shalat ringan lebih dahulu dua rakaat sesudah terbit fajar. Setelah itu beliau berbaring pada sisi lambung kanan beliau sampai datang muadzin kepada beliau untuk iqamat shalat subuh.” (HR Bukhari 590)

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbaring setelah shalat sunnah subuh dalam beberapa pendapat :

Pertama. Hukumnya sunnah secara mutlak. Ini adalah madzhab Syafi’i dan ini adalah pendapat Abu Musa Al ‘Asy’ari, Rafi’ bin Khadij, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.

Kedua. Hukumnya wajib. Ini adalah madzhab Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah. Bahkan beliau terlalu berlebihan  dengan menjadikannya sebagai syarat sahnya shalat subuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata sebagaimana dinukil Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad I/319 : “ Ini adalah termasuk pendapat yang beliau bersendiri dengan pendapat tersebut dari para imam yang lain”

Ketiga. Hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat kebanyakan para salaf. Di anatarnya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnul Musayyib, dan An Nakha’i rahimahumullah. Al Qadhi ‘Iyad rahimahullah menyebutkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Mereka berpendapat bahwa tidak diketahui dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa beliau melakukannya di masjid. Seandainya beliau melakukannya, tentu akan dinukil secara mutawatir.

Keempat. Hukumnya menyelisihi perkara yang lebih utama. Ini adalah pendapat Hasan Al Bashri rahimahullah.

Kelima. Hukumnya mustahab bagi yang melakukan shalat malam agar dapat beristirahat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul ‘Arabi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah.

Keenam. Berbaring di sini bukanlah inti yang dimaksud, namun yang dimaksud adalah memisahkan antara shalat sunnah dan shalat wajib. Ini diriwayatkan dari pendapat Imam Syafi’i. Namun pendapat ini tertolak,  sebab pemisahan waktu memungkinkan dilakukan dengan selain berbaring.

Kesimpulannya, yang lebih tepat dari pendapat-pendapat di atas bahwa berbaring setelah shalat sunnah subuh hukumnya mustahab (dianjurkan), asalkan memenuhi dua syarat :
  1. Berbaring dilakukan di rumah dan bukan di masjid karena tidak pernah dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukannya di dalam masjid.
  2. Hendaknya orang yang melakukan sunnah ini, mampu untuk bangun kembali dan tidak tertidur sehingga tidak terlambat untuk melakukan shalat subuh secara berjamaah.

Lakukanlah di Rumah
Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakan shalat-shalat sunnah.. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah di rumah dan memerintahkan agar rumah kita diisi dengan ibadah shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari  1187)

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

“Sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad)

Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan shalat sunnah di rumah, termasuk shalat sunnah subuh. Namun, jika dikhawatirkan ketinggalan shalat berjamaah di masjid atau terluput dari mendapatkan shaf pertama, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya di masjid.

Jika Terluput Melakukannya
Disyariatkan bagi yang tidak sempat melakukan shalat sunnah subuh untuk melaksanakannya setelah selesai shalat subuh atau setelah terbit matahari. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.
Hadits Abu Hurairah rahidyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

 “Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rakaat subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari”. (HR. At Tirmidzi  424, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).

Hadits ini menunjukkan disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat sunnah subuh agar meng-qadha’-nya setelah matahari terbit.
Boleh juga dikerjakan tepat setelah selesai shalat subuh.Dalam hadits yang lain disebutkan :

عَنْ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الصُّبْحَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ؛ سَلَّمَ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ

Dari Qais bin Qahd radhiyallahu’anhu, bahwasanya ia shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan belum melakukan shalat sunnah dua rakaat qabliyah subuh. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah salam maka ia pun salam bersama beliau, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat dua rakaat qabliyah subuh, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perbuatan tersebut dan tidak mengingkarinya. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).

Kesimpulannya, diperbolehkan meng-qadha dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh setelah shalat subuh yang wajib. Pelaksanaannya bisa langsung setelah selesai shalat wajib atau setelah matahari terbit.

Bersemangatlah Menjaganya
Saudaraku, bersemangatlah untuk menjaga dua rakaat ini. Amalan yang ringan, namun besar pahalanya. Dan sebaik-baik amalan, adalah amalan yang kontinyu dalam pelaksanaannya. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

 أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinyu, walaupun sedikit.” (HR. Muslim 783)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela seseorang yang tidak kontinyu dalam beramal. Dikisahkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku :

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari 1152)
Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita untuk senantiasa melaksanakan amalan-amalan sunnah. Wallahul musta’an.

Wallahu'alam Bishowab.

Jumat, 23 Agustus 2013

MENJAGA LISAN



Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir.(QS. Al-Balad: 8-9)
Dan jika lisan ini tidak dimanfaatkan dalam ketaatan kepada Allah  maka dia akan menjadi bumerang bagi pemiliknya.

Allah Ta'ala berfirman:
Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan”. (QS. Al-Nur: 24)

Banyak nash syar’i yang menganjurkan untuk menjaga lisan. Allah subhanahu wa ta’ala  berfirman:

Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 18)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. Al-Nahl: 116)

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari hadits riwayat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam tentang amalan yang mendekatkannya kepada surga dan menjauhkannya dari neraka, maka Nabi Muhammad  shalallahu ‘alai wasallam  memberitahukannya tentang pokok perkara, tiangnya dan puncak suatu perkara kemudian beliau bersabda, “Apakah engkau mau aku beritahukan tentang apakah yang mengendalikan semua perkara itu?. Aku berkata: Ya, wahai Nabi Allah. Maka Mu’adz berkata: Beliaupun memegang lisannya dan bersabda: “Tahanlah lisanmu ini”. Aku bertanya: Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita ucapkan?. Maka beliau bersabda: Kamu kehilangan ibumu wahai Mu’adz, tidakkah banyak manusia yang tersungkur di dalam api neraka di atas wajah-wajah mereka atau di atas hidung mereka karena mereka telah menjadi tawanan bagi lisan-lisan mereka?.

Diriwayatkan oleh Imam Al-bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad  shalallahu ‘alai wasallam   bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba berkata dengan suatu perkataan yang tidak dicamkannya secara mendetil, akhirnya dia terjatuh dengan ucapannya itu ke dalam api neraka yang kedalamannya melebihi antara masyrik dan magrib”.

Maksud tidak dicamkan adalah tidak mengetahui atau menghiraukan apakah perkataannya itu termasuk ketaatan kepada Allah  atau kemaksiatan?.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Sahl bin Sa’d bahwa Nabi Muhammad  shalallahu ‘alai wasallam   bersabda, “Barangsiapa yang menjamin bagiku apa yang ada di antara kedua bibirnya dan apa yang ada di antara kedua kakinya maka aku akan menjamin baginya masuk surga”.
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah apakah keselamatan tersebut?. Maka Nabi Muhammad  shalallahu ‘alai wasallam   bersabda, “Jagalah lisanmu, hendaklah engkau merasa lega dengan rumahmu dan tangisilah kesalahanmu”.
beritahukanlah kepadaku suatu perkara yang aku jadikan sebagai pegangan bagiku. Rasulullah  shalallahu ‘alai wasallam   bersabda, “Katakanlah: Allah adalah Tuhanku dan istiqomahlah. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, perkara apakah yang paling engkau khawatirkan terhadap diriku?. Maka beliau memegang lisannya kemudian bersabda: Ini!.


Abdullah bin Mas’ud berkata, “Aku telah memperingatkan kalian terhadap perkataan yang berlebihan, cukuplah bagi kalian ungkapan yang bisa memenuhi kebutuhan”.
Muhammad bin Wasi’ berkata kepada Malik bin Dinar: Wahai Abi Yahya, menjaga lisan lebih sulit bagi manusia daripada menjaga harta dinar dan dirham”.
Al-Auza’i berkata, “Umar bin Abdul Aziz rahimahullah telah menulis bagi kami sebuah pesan yang tidak akan pernah dijaga oleh orang lain selain diriku dan Mahul: Amma Ba’du... sesungguhnya orang yang memperbanyak mengingat mati, maka dia akan rela dengan harta duniawi yang sedikit, dan barangsiapa yang menyadari bahwa perkataannya sebagai bagian dari amalnya maka dia akan sedikit bicara pada perkara yang tidak bermanfaat”.
Abdullah bin Mas’ud berkata: Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain diri -Nya, tidak ada sesuatu yang paling membutuhkan pengekangan dalam masa yang lama kecuali lisan”.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa seyogyanya bagi orang yang mukallaf untuk menjaga lisannya dari segala bentuk ungkapan kecuali bicara yang mendatangkan kebaikan, lalu pada saat suatu pembicaraan memiliki perbandingan yang sama antara dilakukan atau ditinggalkan maka yang sunnah adalah meninggalkannya, sebab bisa jadi perkataan yang mubah akan mengarahkan seseorang pada perkataan yang haram atau makruh, bahkan hal ini banyak terjadi atau telah bisa terjadi di dalam kebiasaan manusia, dan keselamatan itu tidak ada bandingannya”.

            Dan gerakan anggota badan yang paling buruk adalah bergeraknya lisan, dia bisa mendatangkan bahaya bagi seorang hamba.

Ibnul Qoyyim berkata, “Termasuk perkara yang mengagumkan jika seseorang menjaga dirinya dari makanan yang diharamkan, atau berbuat zalim, berzina, mencuri, meminum khamar dan melihat kepada perkara yang diharamkan dan lainnya, namun  sulit bagi seseorang menjaga dan menahan garakan lisannya, bahkan orang yang dikenal  sebagai orang yang istiqomah dalam agama, zuhud dan ahli ibadah terkadang dia berbicara dengan kata-kata yang mendatangkan kemurkaan Allah , hal itu terjadi tanpa disadarinya, sehingga dengan satu kata itu dia terjebak ke dalam api neraka pada kedalaman yang lebih jauh dari masyrik dan magrib, terkadang engkau bisa menyaksikan orang yang menjaga dirinya dari perbuatan keji dan zalim, namun lisannya mencincang dan menyembelih kehormatan orang yang hidup dan mati, tanpa dirinya menyadari apa yang telah diucapkannya itu”.
Dan jika engkau ingin mengetahui hal itu maka renungkanlah sebuah riwayat dari Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi  Muhammad  shalallahu ‘alai wasallam   menceritakan bahwa seorang lelaki berkata: Demi Allah, sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni si fulan, dan sesungguhnya Allah Ta’ala berkata: Siapakah yang berani bersumpah dengan diri -Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan?, sesungguhnya Aku telah mengampuni si  fulan dan menghapuskan semua pahala amal ibadahmu”. Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu  berkata, “Dia telah mengucapkan satu kata yang membinasakan dunia dan akheratnya, seorang lelaki menceritakan kejelekan seorang lelaki lainnya, maka temannya berkata: Apakah engkau telah memerangi bangsa Romawi?. Lelaki tersebut berkata: Aku tidak pernah melakukannya, lalu teman itu berkata: Orang Nashrani selamat dari ceritamu namun saudaramu sendiri tidak selamat dari lisanmu”.
Sebagian ulama berkata: sembilan persepuluh dosa-dosa datang akibat lisan”.
Seorang penyair berkata:

Wahai sekalian manusia!, hendaklah jaga lisanmu ini
Jangan sampai mengigitmu, sungguh dia ular berbisa
Banyak orang mati di dalam kubur akbiat lisannya
Padahal pribadinya ditakuti oleh para pemberani

Sebagian ahlul ilmi berkata: Lisan memiliki dua bencana yang besar, jika seseorang selamat dari satu bencana maka dia tidak akan selamat dari bencana yang lainnya, yaitu bencana diam terhadap kebenaran atau bencana berbicara dalam kebatilan, bahkan terkadang, dalam suatu saat salah satu dari keduanya lebih berbahaya dari yang lain, maka orang yang diam terhadap kebenaran adalah setan yang bisu, bermaksiat kepada Allah, riya’, cari muka jika dia tidak khawatir terhadap dirinya. Seperti orang yang melihat kemungkaran di hadapan matanya padahal dia mampu mengubahnya namun hal itu tidak dilakukannya. Diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad  shalallahu ‘alai wasallam   bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya dan jika dia tidak mampu maka hendaklah dia mengubahnya dengan lisannya, lalu jika dia tidak mampu maka hendaklah dia mengubahnya dengan hatinya, dan itu adalah cermin selemah-lemah keimanan”.

Bencana yang kedua: Berbicara dalam perkara yang bathil, itulah setan yang bisa berbicara yang bermaksiat kepada Allah, dan banyak orang yang menyimpang dalam ucapan dan diamnya, mereka berada dalam dua sisi ini, dan orang yang mengambil jalan pertengahan itulah orang yang berada di dalam jalan yang lurus, mereka menahan lisan mereka terhadap kebatilan dan membebaskannya pada ucapan yang mendatangkan manfaat bagi mereka di akherat, kita tidak melihat salah seorang dari mereka berbicara dengan suatu kata yang sia-sia dan tidak mendatangkan manfaat, apalagi kalau ucapan tersebut akan mendatangkan kemudharatan di akherat kelak, yaitu pada hari kiamat nanti, pada saat dia memiliki simpanan kebaikan yang besar sebesar gunung-gunung, namun akhirnya dia mendapatkan lisannya menghancurkan semua pahalanya tersebut, dan ada sesorang datang dengan keburukan sebesar gunung-gunung yang besar namun dia mendapatkan lisannya menghancurkan keburukan tersebut, dan keburukan tersebut dihancurkan oleh lisannya dengan memperbanyak berzikir kepada Allah  atau apapun yang berhubungan dengannya. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan tiada daya dan upaya kecuali dengan kehendak Allah.
Segala puji bagi Allah  Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad  shalallahu ‘alai wasallam   dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.